
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Melati bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun merupakan korban pencabulan salah seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama MA sekitar tahun 2022 lalu. Ironisnya perbuatan tercela ini terjadi didalam sebuah rumah ibadah.
Peristiwa ini berhasil diungkap orang tua korban karena melihat sikap melati yang seringkali termenung. Melihat sikap melati tidak seperti biasanya, orangtuanya kemudian langsung bertanya mengapa melati lebih sering termenung. Akhirnya melati menceritakan apa yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, melalui Kasubnit I Idik IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aiptu Jakson Debataraja menyatakan telah menerima laporan polisi dari orangtua korban, hingga pelaku pencabulan diamankan.
Jakson menjelaskan setelah kita tanya pelaku MA akhirnya mengaku jika pencabulan sudah dilakukan sebanyak empat kali, salah satunya peristiwa itu terjadi di salah satu rumah ibadah.
Peristiwa pencabulan ini bermula saat korban bermain disalah satu tempat ibadah, kemudian secara tiba-tiba pelaku menghampiri korban untuk mengajak korbam bermain bersama di lantai dua rumah ibadah.
“Menurut cerita korban, begitu mereka sampai dilantai dua, ia langsung dipaksa, selain dirumah ibadah, peristiwa serupa juga pernah terjadi di rumah. Setelah pelaku berhasil melampiaskan hasratnya, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu,” ungkap Jakson. Selasa 17 Januari 2023.
Untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan MA diamankan di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, ujarnya.
SUMBER : DETAK MEDIA