REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Wenhai Guan Warga Negara Asing (WNA) Singapura terdata sebagai Red Notice Interpol dan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tertangkap setelah mencoba masuk teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam. Kepulauan Riau.
Penangkapan Wenhai Guan dilakukan Tim Inteligen Kejaksaan Tinggi Kepri dengan Tim Inteligen Kejaksaan Negeri Batam mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Batam, dikutip dari siaran pers Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, hari ini, Senin 09 Januari 2023.
“Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Batam jika ada salah seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura atas nama Wenhai Guan yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center dan terdata sebagai Red Notice dari Interpol dan juga terdata sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara”.
Wenhai Guan berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 Waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB. Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam.
Asisten Inteligen Kejaksaan Tinggi Kepri Dr Lambok Sidabutar menjelaskan, setelah Wenhai berhasil diamankan Tim Inteligen gabungan, selanjutnya membawa yang bersangkutan untuk diamankan sementara di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, sebelum selanjutnya dibawa ke Jakarta.
Wenhai Guan ditahan dalam perkara Penganiayaan dan melanggar Pasal 351 KUHP pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, bahkan perkara tersebut juga telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.
Wenhai Guan kemudian melakukan upaya Hukum Banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan.
Kemudian Setelah diamankan sementara di Kantor Kejari Batam, DPO Wenhai Guan dibawa Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), ujar Lambok Sidabutar melalui siaran pers yang disiarkan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH,MH.