HUKRIMTANJUNGPINANG

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Lanjutan Pelabuhan Dompak

185
×

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Lanjutan Pelabuhan Dompak

Sebarkan artikel ini
Pelabuhan Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepri

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak tahun 2015. Selasa 03 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju kepada delta kepri menjelaskan perkara ini dalam proses penyelidikan, namun kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pekerjaan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI APBN.

Ronny menjelaskan kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan, bahkan keduanya juga sudah diajukan untuk dilakukan pencekalan. “Kami akan mengajukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak kabur ke luar negeri. “Untuk berkas perkaranya segera akan dikirim ke JPU Kejari Tanjungpinang,” katanya.

Menurut Ronny, hasil pemeriksaan ahli oseanografi, ahli teknik perkapalan, ahli teknik sipil dan ahli teknik bagunan proyek lanjutan tersebut tidak dapat berfungsi. Selain itu, Ronny mengatakan bangunan dinyatakan gagal sehingga perhitungan kerugian negara mencapai Rp35.974.179.073,00.

“Angka itu merupakan jumlah bersih yang telah disediakan pelaksana dan seluruhnya tidak dapat dimanfaatkan oleh negara pada pekerjaan lanjutan tersebut,” pungkasnya.

Ronny mengatakan proyek lanjutan pembangunan fasfel laut dompak tahap VI bersumber dari APBN tahun anggran 2015, diduga tidak sesuai perjanjian kontrak sehingga tidak layak fungsi dan tidak sesuai rancangan awal.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek pembangungan Pelabuhan Dompak hingga kini terus bergulir dalam proses penyidikan di Polresta Tanjungpinang, Senin (21/11/2022).

Diketahui, pembangunan sarana dan prasarana Pelabuhan Dompak itu menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp9.242.350.000.

Kala itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan perkara tersebut terus berlanjut dan masih dalam proses penyidikan. “Proses penyidikan belum selesai dan masih berlanjut,” katanya saat itu.

Sementara itu, terpantau kondisi bangunan cukup memprihatinkan ditambah bagian atas gedung sudah terlihat ambruk.

Berdasarkan hasil audit BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp5.054.740.904. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Hariyadi, Berto Riawan dan Abdurohim dan telah menjalani masa hukuman usai di vonis majelis hakim pengadilan negeri Tanjungpinang.

SUMBER : DELTA KEPRI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *