HUKRIM

Kejati Kepri Tetapkan PPK dan Dirut PT Bintang Fajar Gemilang Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah Bintan

414
×

Kejati Kepri Tetapkan PPK dan Dirut PT Bintang Fajar Gemilang Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah Bintan

Sebarkan artikel ini
Jembatan tanah merah Kabupaten Bintan (Foto/internet)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ‘BW’ serta ‘D’ Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepri.

“Penyidik bidang Pidana Khusus telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapannya sejak 15 Desember 2022,” ujar Asisten Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kepri Lambok MJ Sidabutar, di Tanjungpinang, Jum at (16/12/2022)

Lambok menjelaskan berdasarkan fakta dan bukti yang telah diperoleh saat proses penyidikan, Tim membuat kesimpulan dimana telah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara pada kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah tahun 2018 dan tahun 2019 di Kabupaten Bintan.

“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Kepri, total kerugian negara sebesar Rp8,950.624.882,” katanya.

Dia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap BW dan D adalah Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Pasal 18 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Joncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. “Kedua tersangka belum ditahan,” katanya menjelaskan.

Ia menuturkan, penetapan kedua tersangka baru tahap awal untuk kegiatan anggaran tahun 2018. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, namun, jika alat bukti cukup,”. terangnya.

Dalam perkara ini, kondisi jembatan yang di bangun terlihat nyaris roboh, Bahkan ketersediaan tenaga ahli untuk mengawal dan mengawasi kegiatan tidak terlihat keberadaannya dari awal hingga kegiatan selesai.

“Tiang pancang tidak sesuai spesifikasi sehingga jembatan hampir roboh. Jembatan itu sampai sekarang tidak tidak berfungsi,” ujarnya.

Diketahui bahwa BW merupakan pegawai negeri sipil di Pemkab Bintan. Kini ia diketahui menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkim Bintan. Saat dihubungi Kepri Raya.com hingga saat ini BW belum memberikan tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *