REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Berdasarkan informasi Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni dan Ketua Komisi berserta jajaran dalam pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pada 14 Oktober 2022 lalu menyampaikan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pengusaha Papan Reklame tidak ditanggapi Walikota Tanjungpinang.
Untuk menengarai hal itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menemui Walikota Tanjungpinang di ruang kerjanya, untuk membahas kisruh penertiban papan reklame atas penerapan Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.
“Pasalnya, berdasarkan informasi dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dan Ketua Komisi berserta jajarannya dalam pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pada 14 Oktober 2022 lalu, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 27 September 2022 dengan pengusaha reklame telah dikirimkan kepada Walikota Tanjungpinang namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.),” ujar Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombusdman RI untuk Kepri.
Dalam pertemuan itu, Kepala Perwakilan Ombusdman Provinsi Kepulauan Riau, Dr Lagat Siadari meminta adanya penundaan sementara rencana penertiban papan reklame dan pemberian waktu lebih panjang bagi pengusaha untuk mengurus perizinan sebelum penertiban dilakukan.
“Pemerintah harus melihat persoalan ini _case by case_ karena masing-masing pengusaha memiliki kendala yang berbeda-beda untuk mengikuti peraturan terbaru. Sebaiknya lakukan pembahasan teknis untuk mencari solusi terbaik bagi pengusaha,” ucap Lagat.
Apalagi saat RDP pengusaha reklame sampaikan keberatan akan dilakukan pembongkaran properti yang belum memiliki izin tanpa proses pembahasan bersama karena mereka pun memiliki kendala untuk mengikuti peraturan terbaru.
Lagat Siadari meminta Walikota Tanjungpinang mempertimbangkan rekomendasi hasil RDP dari DPRD Kota Tanjungpinang agar menjaga keharmonisan antar dua lembaga tersebut.
“Karena apabila ada penolakan akan terjadi disharmonisasi. Bahkan buruknya hubungan Walikota dengan DPRD Kota Tanjungpinang bisa mempengaruhi penyusunan kebijakan pelayanan bagi masyarakat,” tutur Lagat.
Namun sayangnya, Rahma tetap menolak permintaan yang disampaikan Ombudsman dengan dalih telah memberikan toleransi waktu yang cukup kepada para pengusaha papan reklame untuk menguruskan izin.
Rahma juga menyesalkan ketidakpatuhan para pengusaha. Padahal, hal ini dilakukan agar semua bangunan reklame memilki PBG untuk memastikan kelayakannya dan agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Pertimbangan Walikota lainnya ialah terkait pajak reklame yang dapat membantu penerimaan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
Menanggapi respon Walikota Tanjungpinang tersebut, Lagat Siadari berpesan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini demi menjaga kekondusifan dunia usaha. Apalagi dari 247 titik reklame, yang terdata resmi memiliki izin IMB/PBG hanya 27.
“Pemerintah harus bijaksana. Mengingat baru 11% pemilik papan reklame yang patuh maka tentunya resistennya masih besar. Hindari konflik dan kegaduhan dari kebijakan yang dikeluarkan sehingga pemerintahan menjadi efektif dan efisien,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr Lagat Siadari.