REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi Uang Pengganti (UP) atas perkara Tindak Pidana Korupsi penyediaan lahan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Penjualan atas nama Ferdy Yohanes.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono menyampaikan pihaknya telah mengeksekusi uang pengganti untuk perkara tipikor penyediaan lahan IUP OP Penjualan atas nama Ferdy Yohanes sebesar Rp.7.590.778.904 Miliar, Jum at (09/12/2022).
Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus, Imam Asyhar dalam keterangan persnya di Tanjungpinang, Jum at (9/12/2022).
Asyhar menuturkan Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang telah melaksanakan eksekusi uang rersebut dari Terpidana Ferdy Yohanes.
“Uang tersebut merupakan uang perkara Tindak Pidana Korupsi penyediaan lahan untuk ijin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan tahun 2018 s/d 2019 di Kabupaten Bintan,” terang Imam.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang (P-48) Nomor Print -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022 Tanggal 06 Desember 2022, atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID.Sus-TPK/2022/PN.Tpg Tanggal 08 November 2922 atas nama terpidana Ferdy Yohanes.
“Selanjutnya eksekusi uang sebesar kurang lebih RP7,5 miliar itu disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang, Kepri,” jelasnya.