TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar Minta MA Bangun 3 Gedung Pengadilan Negeri di Provinsi Kepri

114
×

Gubernur Ansar Minta MA Bangun 3 Gedung Pengadilan Negeri di Provinsi Kepri

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepri saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Gedung PN Tingkag Banding Baru, Tanjungpinang. (5/12)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kunjungan Kerja Ketua Mahkamah Agung RI tiba di Kota Tanjungpinang, untuk meresmikan 13 gedung Pengadilan Tinggi serta 38 gedung Pengadilan Negeri, disambut Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad SE, MM, Senin (05/12/2022).

Dalam sambutan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad meminta agar Ketua MA dapat membangun tiga Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Negeri (PN). Sebab kata Gubernur Ansar, saat ini hanya ada empat gedung pengadilan tingkat pertama yang tersebar di Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri.

Gubernur Ansar menjelaskan daerah di Kepri yang sudah memiliki fasilitas gedung Pengadilan Negeri berada di Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Natuna. Sementara untuk Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Bintan belum tersedia.

“Kami masih sangat memerlukan infrastruktur Pengadilan Tingkat Pertama. Untuk saat ini ketersediaan fasilitas gedung PN hanya empat dan sudah berhasil menangani perkara sebanyak 6.038,” kata Ansar ahmad.

Selain itu, Gubernur Ansar menambahkan Provinsi Kepri juga telah memiliki enam Pengadilan Agama (PA), di Batam, Tanjungpinang, Natuna, Karimun, Anambas, Lingga dan telah menangani perkara sebanyak 4.893 di Tahun 2021.

Gubernur Ansar menjelaskan kehadiran Pengadilan Tinggi Provinsi Kepri ini dapat membantu masyarakat mencari keadilan. Apalagi, Provinsi Kepri merupakan gerbang Indonesia yang berbatasan langsung dengan hampir semua negara di Asean.

“Untuk mendukung pembangunan gedung Pengadilan, Pemprov Kepri akan menyiapkan lahan seluas 2 hektare untuk masing-masing pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri dan Pengadilan Agama Kepri di Dompak,” pungkas Gubernur Ansar.

Merespon pernyataan Gubernur Ansar, Ketua MA, Syarifuddin mengatakan pembangunan gedung Pengadilan tingkat Pertama harus melalui usulan dari pemerintah daerah kepada MA.

“Sedangkan pembangunan dan pengoperasian PN tidak perlu melalui undang-undang, cukup berdasarkan keputusan presiden,” jelas Ketua Ma.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *