REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, mengamankan pemalsu cap keimigrasian yang akan digunakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.
Penangkapan tersangka berinisial R ini berkat kerjasama antara Imigrasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru. Dari informasi yang dihimpun, awalnya tersangka R bersama istrinya diketahui berangkat menuju Johor Bahru, Malaysia melalui Bandara Juanda, Surabaya, Senin (3/10/2022).
Namun saat tiba di tujuan, tersangka dicurigai membawa benda yang dianggap terlarang, hingga akhirnya menjalani pemeriksaan oleh petugas Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 3 Oktober 2022 lalu. “Disaat yang sama tersangka dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Selasa (22/11).
Saat tiba di Pelabuhan Batam Center, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan lebih mendalam, dan petugas akhirnya mendapati 7 buah cap yang digunakan untuk mengesahkan dokumen perjalanan luar negeri. “Dari barang bukti yang berhasil diamankan, didapati 4 buah cap berbentuk segi enam yang mirip dengan cap tanda masuk ke Indonesia, dan 3 buah cap yang mirip dengan cap tanda keluar dari Indonesia,” terang Subki.
Ketujuh cap itu, kata Subki, seluruhnya palsu, walau sangat mirip dengan cap yang digunakan oleh petugas imigrasi untuk Kota Batam, Surabaya, dan Jakarta. Kepada petugas, tersangka mengaku memproduksi cap palsu tersebut di wilayah Batang, Jawa Tengah. Nantinya cap palsu tersebut akan diserahkan kepada seorang warga Indonesia berinisial S yang berada di Malaysia.
“Mereka ini sudah berjanji akan bertemu di Malaysia, dan tersangka ini akan menyerahkan seluruh cap palsu ini kepada tersangka yang saat ini masih kami selidiki keberadaannya,” ucap Subki.
Seluruh cap palsu ini, nantinya akan digunakan untuk para WNI pemegang paspor izin wisata, namun melakukan kegiatan bekerja di Malaysia. Hal ini dilakukan, untuk membuat para WNI yang bekerja di Malaysia seolah-olah telah melakukan kegiatan keluar masuk Malaysia, walau sudah melanggar izin tinggal maksimal 30 hari bagi pemegang izin tinggal wisata. Kwpada wartawan, tersangka R mengaku baru pertama kali melakukan tindakan melanggar hukum keimigrasian, dikarenakan adanya pesanan pemalsuan cap yang dilakukan oleh tersangka S.
Nantinya, jasa pengecapan pasport bagi WNI pemegang izin wisata di Malaysia, dibanrol dengan harga 250 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp900 ribu untuk satu kali cap. “Saya baru pertama melakukan tindakan ini karena ada pesanan. Dan jasa untuk cap palsu ini dibanrol dengan harga 250 RM,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka R dikenakan pasal 128 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.