REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Salah seorang Staff Tata Usaha SMPN 1 Kota Tanjungpinang bernama AH menggelapkan 222 unit barang elektronik berupa tablet. Karena perbuatannya, sekolah mengalami kerugian materil sekitarRp444 juta.
Persoalan ini akhirnya membawa AH harus duduk di kursi pesakitan untuk menerima konsekwensi perbuatannya di sidang Pengadilan Negeri, Jalan Senggarang Kota Tanjungpinang, Kepri.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Desta juga menghadirkan Kepala SMP Negeri 1 Tanjungpinang, Muhammad Dirman untuk menjadi saksi di PN Tanjungpinang, pada Selasa (15/11/2022).
Dalam keterangannya, saksi M. Dirman mengatakan, ratusan tablet itu diketahui hilang usai pihak sekolah mengecek tempat penyimpanan, di Perpustakaan sekolah, pada 21 Agustus 2022 yang lalu.
Saat itu, M. Dirman sempat meminta kunci pintu tempat penyimpanan ratusan tablet tersebut, yang dipegang oleh terdakwa Akbar Hidayat. “Kemudian kami mengecek, dan ternyata hanya ada 3 tablet jenis Samsung Galaxy Tab A, dan dalam keadaan rusak,” ujar M. Dirman saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim.
Dirman menyampaikan, setidaknya ada 243 tablet yang diadakan oleh SMP Negeri 1 Tanjungpinang di Tahun 2021, menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tab itu, rencananya akan diberikan kepada pelajar SMP Negeri 1 Tanjungpinang, untuk kepentingan pembelajaran ditengah pendemi Covid-19. “Karena covid-19, barang itu disimpan disekolah. Yang sudah dipakai oleh guru sebanyak 18 unit,” kata M. Dirman.
Dari informasi Polisi, M. Dirman menyampaikan bahwa terdakwa menggelapkan barang milik negara itu secara bertahap. Bahkan, dia juga mengaku tidak melakukan pengecekan aset SMP Negeri 1 Tanjungpinang, saat menjabat sebagai Kepala Sekolah pada September 2021.
“Kerugian Rp 444 juta. Satu unit tabletnya Rp 2 juta. Saya hanya cek, waktu mau kita gunakan untuk pembelajaran,” tukasnya.
Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar menunda persidangan hingga pekan depan, dan meminta JPU menghadirkan saksi lainnya.
Diketahui sebelumnya dakwaan JPU, menyatakan bahwa SMPN 1 Tanjungpinang melakukan pengadaan barang berupa 243 unit Samsung Galaxy Tab A warna hitam, yang diperuntukan untuk pelajar pada Tahun 2019 dan 2020.
Kemudian, sejak November 2021 Akbar menawarkan kepada terdakwa Ishak, saksi Adit dan terdakwa Ade Pratama Saputra, untuk menjualkan tablet tersebut.
Selanjutnya, mereka bertiga mencari pembeli. Ketika mendapatkan seorang pembeli, terdakwa akan mengambil tablet tersebut, yang tersimpan di Perpustakaan SMP Negeri 1 Tanjungpinang.
Terdakwa Akbar melakukan perbuatan tersebut secara bertahap terus menerus hingga Juni 2022. Setelah terdakwa mengambil tablet tersebut, Akbar langsung membawa barang tersebut ke rumah orang tuanya.
Terdakwa Akbar, Ishak, dan Ade menjual barang tersebut dengan kondisi bekas seharga Rp 700 ribu, sampai Rp. 800 ribu. Sedangkan untuk barang yang dalam kondisi baru, akbar menjual senilai Rp 800 hingga Rp 900 ribu per unit.
Ishak dan Ade akan diberikan upah Rp 100 ribu per unit, jika berhasil menjual tablet tersebut. Perbuatan ketiga terdakwa, membuat pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 444 juta. Perbuatan terdakwa Akbar, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.