REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang lansia terduga pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Jalan Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Sabtu 12 November 2022.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjunpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ronny Burungudju mengungkap fakta bilamana telah mengamankan seorang pria paruh baya sebagai pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur.
AKP Ronny menceritakan korban merupakan cucu pelapor yang sebelumnya meminta izin kepada terlapor untuk tidur agak malam karena mau menunggu Oma (pelapor) pulang kerja, karena korban berharap bisa tidur bersama Omanya.
Terlapor tidak mengizinkan permintaan korban dan langsung meninju wajah korban dibagian hidung, pipi hingga memukul kaki korban sebelah kanan. Akibat pukulan terlapor, hidung korban mengeluarkan darah dan korban mengalami kesakitan.
Melihat kejadian itu akhirnya pelapor membuat laporan polisi dan Visum et Referendum untuk penyelidikan lebih lanjut, ungkap Ronny.
Berdasarkan laporan itu, Ronny mengatakan, pada Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 00.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku bernama SR di kediaman keluarganya di Kampung Jawa Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya Kanit Opsnal Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak dan anak buahnya membawa tersangka untuk penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.