HUKRIMTANJUNGPINANG

Waspada, Tanjungpinang Rawan Pencurian, Satreskrim Tangkap Pelaku Curat dan Penadah

288
×

Waspada, Tanjungpinang Rawan Pencurian, Satreskrim Tangkap Pelaku Curat dan Penadah

Sebarkan artikel ini
Barang bukti hasil kejahatan di Km V, Kota Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang menangkap tiga orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di sebuah rumah, Jalan Ahmad Yani Kilometer V, samping warung soto kwali, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepri. Sabtu 05 November 2022.

Ketiga pelaku Curat diantaranya bernama AF, JU dan tersangka DS sebagai penadah di tahan pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju, membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

Adapun kronologis kejadian, pada Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 Wib, saat korban terbangun dari tidurnya dengan langsung mencari handphone miliknya, namun tidak ditemukan.

Kemudian korban membangunkan suaminya dan menanyakan handphone tersebut. Saat ditanya, suami korban mengatakan bahwa handphone tersebut di cas di atas meja di samping televisi di dalam kamar, namun setelah korban mencari handphone tersebut ternyata tidak juga ditemukan.

Lalu korban langsung mengecek pintu belakang dan jendela rumah, ternyata jendela terdapat bekas congkelan, selanjutnya korban langsung mengecek jendela kamar belakang. Ternyata 2 unit handphone mereka hilang.

Handphone korban dan suaminya yang hilang jenis OPPO warna merah seri A5s dan handphone merk VIVO warna biru seri Y20. Sementara kerugian korban atas kejadian ini di taksir bernilai Rp 4.000.000. (empat juta rupiah).

Atas peristiwa ini, korban membuat laporan polisi dan berharap kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih kanjut.

Merespon laporan korban, tim opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku bernama DS, sebagai penadah barang hasil pencurian dengan pemberatan di Jalan Ahmad Yani.

Sekitar pukul 14.15 Wib Tim mengetahui keberadaan pelaku berada di Kampung Jawa Kota Tanjungpinang, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap DS sebagai pelaku penadah barang hasil curian tersebut, Setelah menangkap DS, tim melakukan pengembangan.

Saat di interogasi petugas, DS mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku JU. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku JU. Dari hasil penelusuran, Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku JU sedang berada di Jalan Tengku Umar, di depan Gedung Kaca Puri Kota Tanjungpinang.

Tim Jatanras dipimpin Kanit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku JU. Kemudian tim ops langsung melakukan penyelidikan terhadap DS.

Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama Tim Opsnal gabungan Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan terhadap satu lagi pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

Pada pukul 20.30 Wib Tim menangkap pelaku lainnya bernama AF di sebuah kios di Jalan Nusantara Kilometer 23 Kijang, setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, tim Opsnal Jatanras melakukan interogasi terhadap keduanya.

“Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian Jl. Ahmad Yani Km.5 (sebelah soto kwali) Kota Tanjungpinang”.

Setalah melalui serangkaian prosedur kepolisian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna di serahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *