HUKRIMTANJUNGPINANG

Reskrim Polresta TPI Tangkap Pelaku Curat: RS Merampok di Kota Piring Ketangkap di Kijang Lama

133
×

Reskrim Polresta TPI Tangkap Pelaku Curat: RS Merampok di Kota Piring Ketangkap di Kijang Lama

Sebarkan artikel ini
Tersangka pelaku perampokan berinisial RS saat diamankan Jatanras Polresta Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang menangkap RS sebagai tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Rumah Warga Jalan D.I. Panjaitan Blok D nomor 19, Kelurahan Melayu Kota Piring, disamping Hotel Kita, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Selasa 01 November 2022.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka Curat berikut barang bukti di Mapolresta Tanjungpinang.

Selain itu, AKP Ronny menerangkan kronologis peristiwa pidana ini, kejadiannya bermula pada Ahad 30 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 Wib di kediaman korban Irmansyah.

Saat itu korban pulang kerumah dan melihat kondisi di dalam rumahnya berantakan. Melihat keadaan rumahnya, korban bertanya kepada tetangga apakah melihat ada orang masuk ke dalam rumahnya, tetangga korban mengira yang masuk kedalam rumah korban adalah istri atau anak korban karena lampu rumah korban dalam keadaan menyala, kata dia.

Selanjutnya korban mengecek kondisi rumah dan menemukan pintu samping rumah dalam keadaan rusak. Pada saat kejadian itu berlangsung rumah dalam keadaan kosong. Korban kemudian memeriksa beberapa barang milik keluarganya yang sudah tidak lagi berada di tempatnya, sambungnya.

“Barang milik korban yang hilang diantaranya 2 unit televisi 32 inci merk Sharp, 1 unit televisi merk Panasonic 42 inci, 1 unit camera Nixon D3000, 1 unit proyektor merk Evericom X7, 13 biji cinci batu akik dengan 10 batu akik. Karena kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta,” kata dia menjelaskan.

Karena peristiwa ini, korban membuat laporan Polisi. Selanjutnya pada Selasa 01 November 2022 Tim Jatanras di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskim Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak melakukan penyelidikan dan penelusuran sehingga berhasil menangkap tersangka pelaku di kediamannya di Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang.

Pemeriksaan hingga penggeledahan di lakukan anggota Jatanras di kediaman pelaku dan berhasil menemukan barang-barang yang telah di curi berada di dalam kamar pelaku. Selain itu, kepada petugas pelaku juga mengakui perbuatannya, kata AKP Ronny B.

Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya, tandasnya.

PENULIS : SYAIFUL   
EDITOR : REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *