
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang belum memberikan penjelasan kaburnya salah seorang warga binaan bernama ZFR dari dalam Rutan di Jalan Pemasyarakatan nomor 8, Kacamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepri. Senin (31/10/2022) sore kemarin.
Berdasarkan salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor putusan 147/Pid.B/2022/PN.Tpg ZFR diputus bersalah pada 22 juni 2022 lalu dengan pidana penjara satu tahun dua bulan. Setelah putusan ini, ternyata ZFR baru menjalani masa tahanan delapan bulan.
Sesuai berkas perkara, terpidana ZFR berusia 22 tahun merupakan warga Perumahan Taman Harapan Indah IV Blok D1, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang pada Maret 2022 lalu.
Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor merk Honda Beat BP 2594 CT warna biru putih dengan nomor mesin JFD2E3187616 dan Nomor Rangka : MH1JFD237EK196493 atas nama Abdul Halim pada Jum at tanggal 03 Desember 2021 di Komplek Taman Harapan Indah Blok B1 No. 21 RT 003 RW 002 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, terpidana ZFR dikabarkan melarikan diri Pada Senin (31/10/2022) sore dengan memanfaatkan kelalaian petugas jaga saat melaksanakan aktifitas kebersihan.
Informasi kaburnya salah seorang warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang merupakan tahanan Polsek Tanjungpinang Timur kata sumber media ini. “Itu ada satu tahanan Kabur tadi sore,”ungkap sumber informasi.
ZFR merupakan tahanan hasil tangkapan Polsek Tanjungpinang Timur dalam kasus penggelapan motor. Ia dikabarkan masuk Rutan pada tanggal 02 Juni 2022 dengan registrasi A III 184/22.
Warga binaan ini dikabarkan berhasil melarikan diri saat proses pemberian di wilayah Rutan. Setelah kegiatan kebersihan selesai yang bersangkutan tidak terlihat kembali kedalam Rutan, kata sumber. (S)