REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polisi Sektor Tanjungpinang Kota berbasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama SS dan seorang perempaun bernama H yang turut membantu rangkaian kejahatan dari lokasi peristiwa pidana di Jalan Pelantar 2, Toko Suhadi Nomor 08 RT 08 RW 02/010 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang. Senin 31 Oktober 2022.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha, membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka pelaku Curas Toko Suhadi dengan 1 tersangka masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, Polisi pun mengungkap kronologis kejadian, dimana Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wib korban Yap Siok Teng membuka toko Suhadi selanjutnya melakukan aktifitas seperti biasanya, kemudian sekira pukul 04.30 Wib, datang seorang Laki-laki dengan menggunakan helm serta masker berpura-pura menanyakan harga kerupuk ikan.
Selanjutnya dengan tiba-tiba masuk lagi satu orang laki-laki dengan menggunakan helm dan masker langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan serta menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.
Lalu pelaku yang pertama masuk kedalam toko dan langsung membuka laci meja kasir serta mengambil uang di dalam laci kemudian menarik kalung emas dileher korban berikut cincin emas dari jari tangan kiri korban.
Setelah berhasil melakukan pencurian kedua pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor. Melalui rangkaian penyelidikan, Polsek Tanjungpinang Kota bekerja sama dengan Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Pada Sabtu 29 Oktober 2022 Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama Tim Jatanras Polda Kepri sekitar pukul 06.59 Wib berhasil menangkap tersangka SS di Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dari hasil interogasi, tersangka SS mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Pelantar 2 Toko Suhadi No.08 Rt/Rw 002/010 Kota Tanjungpinang. Bahkan SS juga mengaku telah menggadaikan barang hasil curian berupa cincin emas di Pegadaian UPC Sei Tering, Kota Batam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Kota Tanjungpinang. Bermodalkan keterangan SS, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap 1 lagi kalung emas milik korban. Isteri tersangka SS bernama H juga ikut diamankan petugas di kediamannya, di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Tanjungpinang.
Setelah H di interogasi, penyidik memperoleh informasi bahwa kalung emas milik korban juga sudah di gadaikan di Pegadaian Jalan Gatot Subroto, Kota Tanjungpinang.
Dari tangan tersangka H petugas pun berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.4.500.000. Uang tersebut merupakan uang hasil gadai kalung emas korban dengan mainan kalung berupa giok.
Atas peristiwa pidana ini, Polisi telah mengamankan satu unit sepeda motor milik tersangka SS, satu lembar surat bukti dari pegadaian UPC Sei Tering, Kota Batam, uang tunai sebanyak Rp700.000., satu unit Handphone merk Oppo A 37 F berwarna rose gold.
Sedangkan barang bukti yang diamankan milik saudari H berupa satu lembar surat bukti gadai, uang tunai Rp4.500.000., satu mainan kalung terbuat dari giok dan satu unit Handphone jenis Redmi 9A warna biru muda.
Untuk saat ini, Polsek Kota Tanjungpinang telah menahan kedua tersangka dan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap satu tersangka lainnya. (RN)