HUKRIMTANJUNGPINANG

Pebisnis Solar di Bui, Reskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Penipuan

139
×

Pebisnis Solar di Bui, Reskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Penipuan

Sebarkan artikel ini
Tersangka penipuan dan penggelapan RA

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria bernama RP (34) karena tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kamis 27 Oktober 2022.

Melalui siaran pers humas Polresta Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria bernama RP karena perbuatan pidana penipuan dan penggelapan.

AKP Ronny kronologis kejadian yang berawal pada tanggal 23 Maret 2022 korban SA bertemu dengan saudara saksi YK dan tersangka RP di kedai Kopi kopi pinggir laut Kota Tanjungpinang.

Ketika itu saudara saksi YK dan tersangka RP menawarkan bisnis dan meminta sejumlah uang modal kepada korban SA dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20% dari penyertaan modal.

Bisnis yang ditawarkan berupa jual beli minyak solar ke negara singapura. Tersangka RP adalah seorang nahkoda speed boat yang bekerja di lapangan, berdasarkan penyampaian tersangka RP kepada korban SA bahwa memiliki rekanan kapal bungker yang standby di wilayah perairan lintas internasional, tuturnya.

Kapal bungker tersebut memperoleh minyak dari kapal negara lain yang ingin masuk ke perairan singapura, teknisnya sebelum kapal-kapal negara lain tersebut masuk ke singapura terlebih dahulu mengisi/buang minyak ke kapal bungker milik rekanan dengan harga miring, nantinya minyak yang diperoleh akan dijual kembali ke kapal-kapal milik singapura dan memperoleh selisih/keuntungan, jelasnya.

Penyerahan uang modal dimulai sejak tanggal 24 Maret 2022 s/d 27 April 2022 ditransfer langsung ke rekening milik tersangka RP, tersangka RP mengakui bahwa bisnis yang ditawarkan kepada saudara korban SA adalah fiktif dan uang modal tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

Total uang modal yang belum dikembalikan kepada Pelapor sebesar Rp.76.000.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).

Setelah melalui rangkaian penyidikan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka telah mendapat kesimpulkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaskud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh tersangka RP.

Kemudian Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 Saudara (RP) dipanggil Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang selanjutnya dilakukan Pemeriksaan Sebagai tersangka di Unit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan Surat Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan, tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *