DAERAHTANJUNGPINANG

Cegah Mafia Tanah, Kejari Tanjungpinang dan BPN Buka Posko Bramasta

212
×

Cegah Mafia Tanah, Kejari Tanjungpinang dan BPN Buka Posko Bramasta

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanjungpinang dan BPN membuka Posko pengaduan masyarakat

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membuka Posko Bersama Berantas Mafia Tanah dan Sengketa Tanah (Bramasta), Rabu (26/10/2022).

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang, Bambang Prasongko menyampaikan Posko Bramasta berada di empat kedai kopi yang ditunjuk diantaranya Warung Kopi W&W, Batman Batu 8 atas dan Kedai Kopi Batman Jalan Soekarno Hatta dan Kedai Kopi KWK di Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Posko ini dibangun bertujuan untuk menerima aduan masyarakat setempat terkait persoalan pertanahan dimana sudah 70 persen tanah di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, bermasalah atau bersengketa.

“70 persen tanah di Tanjungpinang bersengketa mengingat luas tanah yang terbilang kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk yang banyak,” kata Bambang.

Bambang menilai, semua permasalahan sengketa tanah tidak bisa dinilai sebagai praktik mafia tanah. Sebab, yang bisa menilai praktik mafia tanah hanyalah kejaksaan. “BPN tidak bisa menentukan mafia tanah. Maka, Kejari akan melihat dengan prosedur hukum, mana mafia tanah mana yang tidak,” ujarnya.

BPN sendiri memiliki komitmen memberantas dan menghilangkan sengketa dan praktek mafia tanah di Tanjungpinang. Ada dua langkah preventif dan penanganan hukum. “Jika preventif tidak menyelesaikan masalah mafia tanah, akan diselesaikan secara hukum di kejaksaan,” katanya.

Namun, jika di internal BPN ikut serta dalam peraktek mafia tanah, Bambang menegaskan tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya.

“Seperti diselesaikan secara hukum hingga administrasi. Dari sisi administrasi BPN akan melibatkan kejaksaan. Jika ada hal yang melenceng dan berujung mafia tanah, maka kejaksaan akan menindak,” ungkap Bambang.

Masyarakat Tanjungpinang bisa melakukan pengaduan terkait sengketa tanah di posko yang telah disediakan di empat kedai kopi yang ditunjuk tersebut. Keberadaan posko ini diharapkan dapat memberikan kesan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Bahwa BPN dan Kejari Tanjungpinang bersama-sama hadir untuk masyarakat,” tuturnya.

Alasan membangun Posko Bramasta tersebut berawal di kedai kopi. Karena, budaya warga Tanjungpinang kerap ngopi dan membahas masalah di kedai kopi. Saat ini BPN bersama Kejari Tanjungpinang tengah mempersiapkan SDM administrasi penerimaan laporan pengaduan masyarakat serta SOP sengketa pertanahan di kedai kopi yang ditunjuk sebagai posko.

“Pengaduan dibuka setiap hari jam kerja di setiap Posko Bramasta. BPN dan kejaksaan akan monitoring setiap Posko Bramasta untuk melanjutkan pengaduan ke tahapan selanjutnya jika sangat penting dan butuh penanganan serius,” jelas Bambang.

Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, menjelaskan, Posko Bramasta merupakan arahan Jaksa Agung ke seluruh kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan mafia tanah di daerah.

Dibentuknya Posko Bramasta di kedai kopi dinilai mempermudah dan menghilangkan rasa takut masyarakat untuk mengadu soal pertanahan secara langsung ke kejaksaan. “Pilihan kami kenapa posko ini dibentuk di kedai kopi, ya bisa berdiskusi atas permasalahan yang ada, sambil ngopi,” tutur Joko.

Ia berharap dengan adanya Posko Bramasta masyarakat lebih dekat dengan kejaksaan dan BPN. “Saya berharap masalah masyarakat soal pertanahan dapat teratasi. Sekali lagi saya mengimbau ayo kita bantu masyarakat menyelesaikan urusan tanahnya tanpa ada rasa takut. Saya jamin tidak berbelit-belit pengurusannya,” kata Joko.

Di sisi lain, Kejari Tanjungpinang juga memberikan kesempatan pengurusan izin mendirikan bangunan tempat ibadah secara gratis kepada masyarakat. Soft Launching Posko Bersama Bramasta adalah kolaborasi BPN, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan K3.

Dibuka pertama kali di Warung Kopi W&W, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang. Untuk pertama kalinya Posko Bramasta disosialisasikan di depan lurah, camat, Forum RT/RW, Ormas dan sejumlah media di Kota Tanjungpinang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *