DAERAHKESEHATANTANJUNGPINANG

Menyusul SE Kemenkes RI, Polresta TPI Minta Apotek dan Swalayan Sementara Tak Jual Obat Berbahan Sirup

171
×

Menyusul SE Kemenkes RI, Polresta TPI Minta Apotek dan Swalayan Sementara Tak Jual Obat Berbahan Sirup

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba dan Jajaran memeriksa peredaran obat berbahan sirup di salah satu Swalayan

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Merespon Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jajaran Personil Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan sosialisasi peredaran obat jenis syrup di beberapa Apotek hingga Swalayan di Kota Tanjungpinang. Jum at (21/10/2022).

Temuan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di indonesia penentu penerbitan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI tentang peredaran obat berbahan sirup di indonesia.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu menjelaskan kegiatan pengecekan sekaligus himbauan sudah dilakukan pihaknya di beberapa apotek dan Swalayan untuk sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk syrup kepada masyarakat.

“Sekitar pukul 13.00 Wib beberapa apotek dan Swalayan di Tanjungpinang didatangi petugas kepolisian untuk sementara waktu tidak menjual obat-obatan berbahan sirup kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ompusunggu menyatakan kedepan pihaknya akan menjalin kemitraan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam mensosialisasikan SE Kementerian Kesehatan RI tersebut.

“Kita akan bersama stakeholder turun ke lapangan. Kita akan mengedukasi pihak apotek, swalayan, rumah sakit, klinik maupun masyarakat dengan berharap Kota Tanjungpinang terhindar dari penyakit ini,” pintanya.

Kapolresta Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak. Selanjutnya ia meminta agar para orangtua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan pemerintah.

“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara waktu jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” imbuhnya.

PENULIS: SYAIFUL   
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *