HUKRIMTANJUNGPINANG

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu

226
×

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Warga Pemilik 6 Paket Sabu di Jalan Tambak, Kecamatan TPI Barat, Kota Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang laki-laki bernama H karena dugaan kepemilikan narkoba jenis Sabu di Jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Kamis 13 Oktober 2022 lalu.

Penangkapan H berdasarkan informasi masyarakat. Bermodalkan informasi, Satuan Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan laki-laki sesuai informasi yang diterima tim operasional Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H. mengatakan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat berat Kotor 3,05 gram di dalam celana milik sdr (H), 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna silver beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha jupiter Z.

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (H), dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi.

PENULIS: RIFKY   
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *