TANJUNGPINANG

Walikota Tanjungpinang Jawab Kicauan Koordinator P3R dengan Perwako dan Aturan

206
×

Walikota Tanjungpinang Jawab Kicauan Koordinator P3R dengan Perwako dan Aturan

Sebarkan artikel ini
Walikota Tanjungpinang Rahma S.IP (berkerudung) dan Koordinator P3R Andi Cori Patahuddin

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kicauan Koordinator Persatuan Pengusaha Papan Reklame (P3R) Tanjungpinang Andi Cori Patahuddin di jawab Walikota Tanjungpinang Hj Rahma S.IP dengan penjelasan substabtif dan konstruktif. Sabtu 15 Oktober 2022.

Menurut Walikota Rahma, terkait pembongkaran beberapa konstruksi papan reklame atau bilboard di wilayah kota Tanjungpinang dilakukan sudah sesuai prosedur. Bahkan katanya lagi, untuk pengaturan tayangan konten sudah ada sejak tahun 2012 lalu, tupoksinya ada di BPPRD.

Intinya Pemerintah tidak akan mempersulit pengusaha, silahkan mengurus surat suratnya sesuai prosedur. Bahkan sebelumnya Pemko sudah melakukan sosialisasi terkait penertiban papan reklame, tandasnya.

“Sesuai Perwako no 70 tahun 2021 khusus mengatur kontruksinya /panggung tupoksinya Dinas PU. Sosialisasi juga sudah dilakukan sejak oktober 2021. Rapat dikantor walikota sudah 2 kali, dilanjutkan dengan beberapa kali rapat langsung dengan perorangan PT dan CV, semua ada undangan rapat, abesensi kehadiran dan notulen rapat terlampir dengan lengkap,” terang Rahma, Sabtu (15/10/22).

Genap setahun, september 2022 dilanjutkan penertiban yang sebelumnya juga sudah disampaiakan ke pengusaha reklame. Perwako nomor 64 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Perwako nomor 61 tahun 2015 tentang perubahan atas perwako 64 tahun 2012 jelas mengatur terkait pelaksanaan pajak reklame.

Berbeda dengan substansi dari Perwako nomor 70/2021 yang secara teknis mengatur penyelenggaraan dan tata cara izin reklame seperti yang tercantum dalam ruang lingkup Pasal 3. Rahma juga menjelaskan bahwa Perwako 70/2021 juga mempedomani perwako 64/2012 jo.61/2015.

Sebagaimana dalam pasal 7 bahwa nilai strategis penyelenggaraan reklame mengacu pada perwako 61/2015. “Saya sangat memaklumi pengusaha yang belum dapat menerima kebijakan pemko yang jelas bahwa saya tidak menghitung mundur.

Cukup mereka buatkan izin sesuai kondisi jalan saat ini dengan tidak menghalangi pandangan jalan raya dan mencegah bangunan yang rapuh dan bisa roboh kapan saja,” jelas Rahma.

Terlebih lagi Tanjung Pinang sebagai ibu kota Propinsi. Kita contoh kota Batam walaupun iklannya besar dan tinggi namun tertata rapi,” ujarnya lagi.

Diketahui sebagian pengusaha saat ini sudah berproses di dinas PU melakukan permohonan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari beberapa pegusaha reklame.

Tujuan dilakukan penertiban papan reklame ini tak lain adalah untuk penataan kota Tanjung Pinang yang diketahui memiliki tiga jalan yaitu jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Kota Tanjungpinang itu sudah ditetapkan. Selain pajak reklame itu untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Tanjung Pinang, tuturnya.

Sebelumnya Koordinator P3R Andi Cori Patahuddin menyampaikan perizinan baliho atau reklame di Kota Tanjungpinang masih berjalan sesuai dengan Perwako 70 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Pemko Tanjungpinang, dan terus dijalankan oleh sang Walikota Tanjungpinang Rahma.

“Sesuai dengan apa yang dia (Rahma) canangkan dalam nomenkelatur Perwako itu. Dalam hal ini, kita sudah meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menganulir tentang Perwako ini. Dan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, sudah ada rekomendasi dari dewan yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir pada RDP tersebut,” ungkap Cori.

Soal rekomendasi hasil dari RDP antara P3R dengan DPRD Kota Tanjungpinang soal baliho atau reklame, kata Cori, akan diantar oleh pihak DPRD dan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam.

“Kami juga akan mengantar rekomendasi tersebut ke Ombudsman. Di samping itu, saya menantang pejabat publik seorang Rahma, untuk melaporkan, apabila pengusaha itu tidak melakukan kewajibannya atau melanggar aturan yang ada,” ujar Cori.

Dan ini adalah sejarah dari berdirinya Kota Otonom (Tanjungpinang) seorang pejabat publik minim komunikasi, artinya beliau tidak pro rakyat, tuturnya.

PENULIS: SYAIFUL   
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *