REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Dalam rangka menyusun percepatan penyusunan Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Dewan Energi Nasional (DEN) di Kota Batam. Jum at 14 Oktober 2022.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura. Rapat ini membahas Penyusunan Perda RUED yang merupakan amanah langsung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, fungsinya untuk panduan dalam mengelola energi di daerah,” pungkas Nyanyang.
Selanjutnya Nyanyang mengatakan penyusunan Perda RUED merupakan amanat dari UU No 13 tahun 2007 untuk mempermudah penyusunan RUEN dan RUED kemudian diterbitkan PP 1 tahun 2014 dan PP No 12 tahun 2017 tentang rencana RUEN pasal 3 ayat 2 menyebutkan RUEN menjadi RUED disusun oleh pemerintah Daerah satu tahun setelah keluar PP No 12 tahun 2017 tersebut harus dilaksanakan.
Nyanyang menjelaskan hal ini telah dilakukan sejak 2018 lalu, namun hingga saat ini belum bisa dilaksanakan karena kendala anggaran, oleh karena itu, dengan ini Pemerintah Provinsi diharapkan dapat menganggarkan anggaran untuk itu di tahun 2023.
Sementara itu, Anggota Komisi III Irwansyah mengatakan, Ranperda RUED di Kepri sudah masuk dalam Bapemperda dan menjadi salah satu Perda yang menjadi prioritas pembahasan.
“Namun kami tidak tahu kenapa tidak pernah masuk ke dalam pembahasan APBD, atau memang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum bisa melihat urgensi dari RUED ini,” terang Irwansyah.
Ia juga mengatakan, banyak kebijakan dari pemerintah pusat yang selama ini dianggap merugikan daerah. Banyak regulasi pusat yang tidak mendukung kebijakan daerah, hal ini dianggap menghambat, terutama dalam pengelolaan energi baru terbarukan oleh daerah.
Hal senada disampaikan, Anggota Komisi III Sugianto, permasalahan energi di Kepri masih belum terselesaikan, ia mencotohkan, energi listrik di Kota Batam yang hingga kini terbilang pas-pasan.
Pernyataan serupa datang dari Anggota Komisi III DPRD Kepri Yusuf, dimana ia berharap Dewan Energi Nasional bisa menjelaskan pentingnya RUED bagi daerah, khususnya Kepri.
Selanjutnya ia mengatakan, “Setelah adanya RUED apakah akan ada potensi baru yang bisa digali, terutama untuk menambah PAD kita,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan anggota DPRD Kepri, ketua rombongan DEN, Musri menuturkan bahwa RUED di Kepri bisa dilaksanakan pada tahun 2023. Untuk saat ini sudah 27 provinsi di indonesia yang telah menetapkan RUED, dan satu provinsi dalam proses paripurna, sedangkan untuk empat provinsi lainnya sudah masuk dalam Propemperda 2022, selanjutnya dua provinsi sudah masuk dalam Propemperda 2022 dan akan melakukan pembahasan.
“Kami berharap Kepri jangan sampai jadi Provinsi terakhir dalam menetapkan RUED,” imbuhnya.
Ia mengatakan Kepri merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi besar dalam RUED. Selain letaknya yang strategis juga sebagai salah satu gerbang negara, Kepri juga memiliki sumber daya yang berlimpah.
Selanjutnya Anggota Pemangku Kebijakan (APK) DEN Yusra Khan menjelaskan substansi isi RUED provinsi terdiri dari batang tubuh, sistematika sesuai Perpres Nomor 1 Tahun 2014 dan matriks program kegiatan.
“Nah masukan-masukan dan keluhan dari daerah ini nantinya bisa dituangkan dalam RUED sehingga bisa dicari penyelesaiannya oleh pusat,” tambahnya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Kuntum Purnomo yang turut hadir dalam rapat mengatakan terdapat beberapa ketentuan perlu penyesuaian karena memang RUED ini sudah diajukan sejak 2018.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Dinas ESDM Supardi. Ia mengatakan pembahasan RUED saat ini terkendala anggaran.
“Hingga tahun ini belum dianggarkan untuk pembahasan RUED, kemungkinan di tahun 2023 juga tidak jug masuk,” ungkapnya.
Hadir dalam rapat tersebut seluruh anggota Komisi III, Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Untung Purnomo dan Sekretaris Dinas ESDM Supardi.