REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza menyampaikan pihaknya telah membuka layanan pembuatan Paspor untuk masa berlaku 10 tahun. Untuk biaya pembuatannya masih tidak berubah dengan biaya pembuatan pasport terdahulu.
“Biaya untuk pembuatan paspor untuk masa berlaku 10 tahun sama dengan biaya pembuatan pasport sebelumnya, Rp 350 ribu untuk pasport non elektronik dan 650 ribu untuk paspor elektronik. Sedangkan untuk aturan biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan bersama stakeholder terkait, ujar Mirza.
Mirza juga menjelaskan untuk paspor masa berlaku 10 tahun tidak berlaku untuk paspor yang terbit sebelum tanggal berlakunya Peraturan Kementerian Hukum dan Ham 18 Tahun 2022.
Dalam peraturan Permenkumham kata dia, paspor untuk masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. “Jika belum berumur 17 tahun, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Khusus bagi anak warga negara ganda, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya,” tuturnya.
Apabila usia anak adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga yang bersangkutan menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. “Usia tersebut merupakan batas maksimal anak untuk menentukan kewarganegaraannya,” pungkasnya.
PENULIS: SYAIFUL
EDITOR: REDAKSI