REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan telah menetapkan status salah satu pengusaha ikan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar pada Hari Rabu, 28 September 2022 lalu.
Namun karena pertimbangan penyidik tersangka kooperatif dan seluruh Barang Bukti berhasil diamankan, oleh sebab itu, tersangka belum dilakukan penahanan, kata Kasi Humas Polres Bintan AKP Missyamsu Alson, Rabu (5/10/2022).
AKP Alson menceritakan kronologis pengungkapan kasus berawal pada Agustus 2022, dimana tersangka telah mengurus dokumen Kapal untuk mendapatkan Surat Rekomendasi BBM Subsidi Jenis Solar yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bintan sebanyak 30 (tiga puluh) kapal nelayan yang dikelolanya, dengan Volume Penampung Hasil Ikan (GT / _Gross Tonnage_) berbeda-beda dari ukuran 6 GT hingga 30 GT.
Adapun dari 30 (tiga puluh) Surat Rekomendasi tersebut, didapat Total ± 80.000 Liter BBM Subsidi Jenis Solar. Tersangka melakukan Pengambilan BBM tersebut di lokasi yang ditunjuk (SPBU) sesuai Surat Rekomendasi dengan harga Rp 5.150,- per 1 (satu) Liter.
Setelah itu, BBM tersebut ditampung di tangki minyak yang berada di gudang usaha ikan milik (TKP) lalu diisikan ke kapal para nelayan yang tidak memiliki rekomendasi dengan cara Bon (Utang), yang kemudian pembayarannya dilakukan setelah para kapal nelayan pulang dari menangkap ikan dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp 6.000,- per 1 (satu) Liter.
Setelah mendapat informasi dari Masyarakat, Sat Reskrim Polres Bintan mulai melaksanakan Penyelidikan dari tanggal 15 Agustus 2022, kemudian meningkatkan Status ke Penyidikan pada tanggal 6 September 2022, dan kemudian menetapkan T.A sebagai tersangka pada 27 September 2022.
Tersangka T.A. telah dilakukan pemanggilan dan Pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022. Hingga saat ini, terhadap tersangka belum dilakukan penahanan oleh Penyidik karena tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan Barang Bukti, jelas AKP Alson
Namun, Penyidik tetap objektif terhadap penanganan perkara dan dalam waktu dekat akan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan, tambahnya.
Adapun Barang Bukti yang dilakukan Penyitaan berupa 2 (dua) buku catatan pengeluaran BBM Subsidi Jenis Solar, 1 (satu) map biru berisi catatan pengambilan dan pembayaran BBM Subsidi Solar oleh nelayan kategori kecil, Nota penghitungan hasil tangkapan ikan oleh nelayan dengan pemotongan pengambilan BBM Subsidi Solar, 1 (satu) unit mobil lori BP 9608 TU berisi 21 drum ukuran 220 liter yang digunakan sebagai sarana pengambilan BBM Solar nelayan, serta 2 (dua) jerigen ukuran 30 liter berisi BBM Jenis Solar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, didapatkan fakta bahwa Inisial TA menyalahgunakan BBM Subsidi Jenis Solar dengan modus mengisi BBM Subsidi ke Kapal Nelayan yang bukan haknya (tidak memiliki surat rekomendasi), dengan keuntungan yang didapatnya sebesar Rp 850,- per 1 (satu) liternya.
Bila dikalkulasi dengan BBM Subsidi jenis Solar yang diterimanya dengan total sekira 80.000 liter, maka keuntungan yang didapat tersangka T.A di Agustus maksimal mencapai 68 Juta Rupiah.
Tersangka T.A dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan / atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, ancaman maksimal Penjara 6 (enam) tahun dan denda maksimal 60 (enam puluh) Milyar Rupiah, pungkasnya.
Kapolres Bintan pun menghimbau Agar Masyarakat Kabupaten Bintan tidak menyalahgunakan BBM yang disubsidi pemerintah.
PENULIS: RIFKY
EDITOR: REDAKSI