REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Setelah menjalani pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan, Tan Akok alias Akok 52 tahun warga Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, berstatus tersangka penyalahguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Dari sejumlah pengusaha ikan, Akok dikenal sebagai toke ikan yang mengakomodir hasil tangkapan nelayan di Kelurahan Kawal serta beberapa desa di Kecamatan Gunung Kijang hingga ke Tanjung Berakit.
Selain menjadi ‘tengkulak’ bagi nelayan lokal, Akok memiliki puluhan kapal penangkap ikan. Masing-masing kapal miliknya, mempekerjakan beberapa orang nelayan. Hasil tangkapan nelayan tersebut dijual kepada Akok.
Namun, penyediaan BBM solar maupun operasional lainnya disediakan oleh Akok, dengan sistem pembayaran utang dari hasil tangkapan ikan.
Agustus tahun 2022 lalu, Akok mengurus dokumen kapal untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis solar. Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.
Terdapat 30 dokumen kapal nelayan yang dikelolanya. Ukuran kapal yang diurus Akok ini bervariasi. Mulai dari ukuran kapal 6 GT (gross tonnage) hingga kapal berukuran 30 GT. Dari 30 surat rekomendasi tersebut, Akok mendapat kuota lebih kurang 80.000 liter (80 ton) BBM bersubsidi jenis solar per bulan.
Akok pun melakukan pengambilan atau pembelian BBM bersubsidi tersebut di lokasi yang ditunjuk (SPBU), sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.
Harga solar yang dibeli Akok itu Rp 5.150 per liter. Setelah melakukan pembelian, BBM bersubsidi tersebut ditampung di tangki minyak milik Akok di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Tangki ini berada di gudang usaha ikan milik Akok.
Minyak tersebut di isikan ke kapal para nelayan yang tidak memiliki rekomendasi, dengan cara bon (utang). Nelayan membayar BBM itu setelah pulang dari menangkap ikan, dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp6 ribu per liter.
Setiap liternya, Akok mendapat keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi jenis solar itu sebesar Rp 850.
Mendapat informasi dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan, sejak tanggal 15 Agustus 2022 lalu. Dari hasil penyelidikan itu, Polres Bintan meningkatkan status menjadi penyidikan, pada tanggal 6 September 2022 lalu. Akok menjalani pemeriksaan beberapa kali di Mapolres Bintan.
“Iya, nanti Akok akan kita periksa lagi,” kata Kasat Reskrim di sela pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum di Kantor Kejari Bintan, Selasa (27/9/2022) lalu.
Akok si toke ikan Kawal kembali menjalani pemeriksaan, Selasa (27/9/2022) siang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Sat Reskrim Polres Bintan menetapkan Akok sebagai tersangka.
Akok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, pada hari Rabu (28/9/2022). Kemudian, Akok telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan lagi sebagai tersangka, Sabtu (1/10/2022) pagi tadi.
Meski demikian, hingga saat ini, tersangka Akok belum dilakukan penahanan oleh tim penyidik. “Iya, benar. Akok sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia belum ditahan karena tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.
Namun, tim Penyidik tetap objektif terhadap penanganan perkara ini. Dalam waktu dekat, tim Penyidik akan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri,” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, saat dihubungi suaraserumpun.com, Sabtu (1/10/2022) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun suaraserumpun.com, barang bukti yang berhasil disita atas perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini diaantaranya 2 buku catatan pengeluaran BBM subsidi jenis solar. 1 map biru berisi catatan pengambilan dan pembayaran BBM subsidi solar oleh nelayan kategori kecil.
Nota penghitungan hasil tangkapan ikan oleh nelayan dengan pemotongan pengambilan BBM subsidi solar. 1 unit mobil lori BP 9608 TU berisi 21 drum ukuran 220 liter, yang digunakan sebagai sarana pengambilan BBM solar nelayan. Serta 2 jerigen ukuran 30 liter berisi BBM jenis solar.
Modus Penyalahgunaan BBM Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka Akok menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar ini dengan modus mengisi BBM subsidi ke kapal nelayan yang bukan haknya, atau kapal nelayan yang tidak memiliki surat rekomendasi.
Dengan keuntungan yang didapatnya sebesar Rp 850 per liternya. Bila dikalkulasi dengan BBM subsidi jenis Solar yang diterimanya dengan total sekira 80.000 liter (80 ton), maka keuntungan yang didapat tersangka Akok pada bulan Agustus berkisar Rp 68 juta.
Dalam perkara ini, tersangka Akok melanggar Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yang dijelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau biaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, ancaman maksimal penjara 6 tahun, dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Sekarang, perkara masih dalam penyidikan dan terus diproses. Justru itu, Pak Kapolres Bintan mengimbau agar masyarakat Kabupaten Bintan tidak menyalahgunakan BBM yang disubsidi pemerintah,” demikian ditambahkan Alson. (*)
SUMBER: SUARA SERUMPUN
EDITOR: REDAKSI