DAERAHTANJUNGPINANG

Setelah P3R Meradang: Pemkot Tanjungpinang Undang Pengusaha Konstruksi Berunding

320
×

Setelah P3R Meradang: Pemkot Tanjungpinang Undang Pengusaha Konstruksi Berunding

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang ketika memberikan penjelasan Jum at (29/9) kemarin.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pasca aksi protes rencana pembongkaran 245 titik konstruksi papan reklame dilakukan Persatuan Pengusaha Papan Reklame (P3R) Kota Tanjungpinang, dan untuk memenuhi rasa keadilan meminta Pemkot Tanjungpinang mencopot ratusan konstruksi reklame perkantoran.

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengundang P3R untuk berunding di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Jalan Daeng Marewa, Senggarang, Senin (3/9) mendatang.

“Pengusaha pemilik papan reklame sudah kita undang untuk datang dan bertemu pada Senin pekan depan. Selain itu, dalam pertemuan itu kami juga akan menyampaikan hasil asesmen 245 titik papan reklame,” kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat. Jum at (30/9/2022) kemarin.

Sarjana Kehutanan ini menyebut akan menyampaikan beberapa point solusi untuk masing-masing titik konstruksi reklame, baik itu yang berkenaan dengan perizinan maupun perpindahan. Intinya kita tidak akan mempersulit orang berusaha, paparnya.

Menjawab undangan Pemkot Tanjungpinang, Koordinator P3R Andi Cori Patahuddin mengatakan kita akan datang untuk memenuhi undangan bertemu yang sudah dilayangkan Pemkot kepada masing-masing pengusaha pemilik reklame.

Kita akan menjadi pendengar solusi dan persentasi juru bicara Pemkot, manakala solusi yang akan mereka tawarkan enak di mereka tak enak di kita tentu solusi tersebut secara spontan akan kita tolak. Nah, namun jika solusi mereka berdampak baik untuk kita dan masyarakat pelaku usaha maka kita akan turuti, ujar Andi Cori.

Sebelumnya DPRD Tanjungpinang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemko dan sejumlah pengusaha konstruksi reklame di Ruang Rapat DPRD pada Selasa (27/9/2022) lalu.

RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dihadiri oleh lintas komisi menghasilkan sejumlah kesimpulan yang dibacakan Ashady Selayar diantaranya agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

Solusi tercatat selanjutnya meminta Pemkot Tanjungpinang dalam hal ini Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sementara waktu menghentikan upaya pelepasan baliho ataupun konstruksi reklame, sepanjang permohonan pengurusan perizinan dilakukan, serta merekomendasikan penyelesaian perizinan dalam waktu 5 bulan terselesaikan.

PENULIS: RIFKY   
EDITOR:REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *