HUKRIMNATUNA

Kejati Kepri Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Perumahan DPRD Natuna

127
×

Kejati Kepri Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Perumahan DPRD Natuna

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri melimpahkan Berkas Perkara Korupsi Rumdis DPRD Natuna ke PN Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejati Kepulauan Riau melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna Tahun 2011-2021, senilai Rp. 7,7 Miliar, ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Terdapat lima tersangka dalam perkara ini , termasuk mantan Bupati, Sekretrais DPRD Natuna, mantan anggota DPRD hingga anggota DPRD Kepulauan Riau.

“Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014 Hardi Candra. Makmur Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini”

Untuk tersangka Hadi Candra dan Ilyas Sabli, saat ini merupakan seorang anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan Kejari Natuna telah melimpahkan berkas perkara dan 5 tersangka dugaan korupsi itu, pada Rabu (21/9/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis menyampaikan Kejari Natuna telah melimpahkan berkas perkara dan 5 tersangka dugaan korupsi itu, pada Rabu (21/9/2022).

“Benar kita tadi pagi Kasi Pidsus Kejari Natuna, John Fredy Simbolon telah melimpahkan ke Pengadilan,” ujar Nixon.

Ia pun menatakan, JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, langsung disidangkan oleh John Fredy dan beberapa Jaksa lainnya dari Kejari Kepri.

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto menerangkan telah menerima pelimpahan berkas dan lima tersangka perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna ini.

“Saat ini, sedang telah didaftarkan di PTSP Pengadilan,” ungkapnya.

Isdaryanto mengungkapkan, Majelis Hakim yang akan menyidangkan belum dilakukan penunjukan, mengingat perkara ini masih didaftarkan kebagian panitera tipikor.

“Hakim belum ditunjuk karena masih di daftarkan, nanti jika telah ditunjuk akan kita beri tau ke rekan-rekan,” tukasnya.

Berdasarkan pelimpahan dari JPU, kata dia bahwa kelima tersangka ini masih berstatus tahanan kota.

“Hakim belum tau jenis penahanannya, karena tim majelis yang menyidangkan masih baru akan ditunjuk,” sebut Isdaryanto. Nantinya, Majelis Hakim juga akan menentukan sikap untuk menetapkan status penahanan kelima tersangka ini.

“Nanti kita tunggu aja sikap Majelis Hakim mau menerapkan jenis penahanan apa,” tukasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *