REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan izin untuk usaha Bar Api Biru Bar & Seafood Restoran di Jalan H. Agus Salim, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang.
Kepala DPM-PTSP Kepri Hasfarizal Handra kepada regionalnews.id mengaku pihaknya telah menerbitkan surat izin usaha Bar Api Biru Bar & Seafood Restoran, Jum at (16/9/2022).
“Izin Bar sudah terbit dari Provinsi,”katanya melalui sambungan pesan singkat whatapps kemarin.
Hasfarizal menjelaskan untuk izin usaha Bar sudah kita terbitkan, sedangkan untuk izin penjualan minuman beralkohol (mikol) sebaiknya ditanyakan langsung ke PTSP Kota Tanjungpinang.
“Untuk izin mikolnya, sebaiknya ditanyakan langsung ke PTSP Kota Tanjungpinang,” imbuhnya.
Kepala Bidang PPUD dan Koordinator PPNS Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kepulauan Riau, Ariessaputra sebelumnya mengatakan terkait Bar Api Biru izin usahanya sudah terbit.
“Izin usaha Bar Api Biru (Blue Fire) sudah keluar, kendati demikian untuk kebenaran informasi tersebut silahkan di cross check langsung ke PTSP Provinsi dan PTSP Tanjungpinang,” kata dia.
Sebelumnya Ketua Lsm Cindai Kota Tanjungpinang Samiun dan para tokoh murka atas keberadaan aktifitas Bar yang berdekatan dengan tugu pejuang melayu Raja Haji Fisabilillah.
Bahkan sejumlah pihak berkumpul dan mendeklarasikan komitmen bakal menggelar aksi sebagai bentuk protes karena pengoperasian Bar di Api Biru Bar & Seafood Restoran tanpa izin.
PENULIS:SYAIFUL
EDITOR:REDAKSI