TANJUNGPINANG

Puluhan Billboard Tak Punya PBG Disegel, Termasuk Milik OPD Pemko Tanjungpinang

332
×

Puluhan Billboard Tak Punya PBG Disegel, Termasuk Milik OPD Pemko Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Papan reklame ditertibkan tim di sejumlah titik di Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Tim teknis pelaksana penertiban papan reklame Pemerintah Kota Tanjungpinang menertibkan puluhan media iklan luar ruang (outdoor advertising) di wilayah Tanjungpinang. Sedikitnya 51 papan reklame ikut disegel karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Tim Penertiban Papan Reklame Muhammad Irfan kepada harian kepri.com mengatakan, penertiban papan reklame yang tidak memiliki PBG. Bahkan papan reklame milik beberapa OPD Pemko Tanjungpinang juga ikut disegel petugas di lapangan.

“Kita tidak pandang bulu. Perintah Walikota dan Sekda jelas, bahwa papan reklame yang tak berizin, termasuk aset pemko juga harus disegel, jika tidak punya PBG,” tegas Plt Kepala PUPR Kota Tanjungpinang, Senin (12/9/2022).

Ia menjelaskan sekitar 51 titik papan reklame milik OPD juga ikut disegel tim penertiban dilapangan, karena sebagian besar letak papan reklame tidak sesuai peruntukan.

“Sejauh ini kami mencatat papan reklame yang disegel merupakan milik Disdagin, Inspektorat, Setdako Tanjungpinang serta beberapa OPD lainnya,” kata dia.

Hingga kini tim masih terus melakukan upaya penertiban dilapangan, manakala masih ada yang mungkin belum memiliki PBG maka konsekwensinya akan kita segel, tambahnya.

“Penertiban kita lakukan selain meneruskan arahan Walikota dan Sekdako juga berdasarkan azaz pemerataan tanpa tebang pilih,” tutur M. Irfan.

Sebelumnya Andi Cori Fatahuddin, satu dari ratusan masyarakat pro investasi Kota Tanjungpinang menyebutkan seharusnya menjadi perhatian terkait penertiban papan reklame diantaranya adalah proses perizinan panggung reklame yang masih berbelit.

Andi Cori mengatakan upaya untuk mendapatkan rekomendasi PU Provinsi Kepri dan PJN juga sulit. Diperlukan campurtangan Pemko/ PU Kota Tanjungpinang untuk berkoordinasi dengan PU Provinsi terkait kendala itu.

Ia melanjutkan sesuai perwako nomor 70 tahun 2021 mengatakan setiap sudut perempatan jalan hanya dibolehkan pemasangan 3 titik reklame, selebihnya akan disediakan tempat oleh Pemko, namun hingga saat ini mekanisme pemindahan dan lokasinya belum juga tersedia, sementara kontruksi reklame sdh ditertibkan.

Bahkan kata dia, Dinas Pekerjaan Umum dan DP2RD tidak sejalan dalam pelaksanaan kebijakan, terutama terkait kontruksi dengan kontennya dimana kontruksi belum berizin, sementara konten reklamenya sudah membayar pajak, namun tetap disegel hal demikian menimbulkan kerugian pelaku usaha.

Andi Cori menduga masih terdapat tebang pilih penertiban papan reklame dilapangan yang melahirkan ketidakadilan. Apabila informasi itu benar Pemko telah memberikan contoh yang kurang baik terhadap masyarakat pelaku usaha.

PENULIS; RIFKY     
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *