HUKRIMTANJUNGPINANG

PT Yeyen Bintan Permata Diputus Bersalah dan Denda 900 Juta

487
×

PT Yeyen Bintan Permata Diputus Bersalah dan Denda 900 Juta

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Yeyen Bintan Permata mendengarkan putusan sidang yang dibacakan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang memutus perkara kegiatan pertambangan bauksit PT Yeyen Bintan Permata (YBP) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Senin (12/9/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim, Budi Susanto selaku direktur PT YBP diputus bersalah dan dihukum membayar denda sebesar Rp.900 juta (sembilan ratus juta rupiah), karena terbukti melakukan aktifitas pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Hakim berpandangan, perbuatan terdakwa Budi Susanto terbukti melanggar pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya jaksa menuntut agar Budi Susanto dihukum pidana pokok berupa denda terhadap Terdakwa PT YBP yang diwakili oleh Budi Susanto Bin Sunaryo sebesar Rp.1.000.000.000, dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa PT YEYEN BINTAN PERMATA disita Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

Terhadap vonis ini, Budi Susanto dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kerja begitu juga dengan jaksa.

PENULIS: RIFKY   
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *