
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad SE,MM marah karena Gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN belum dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Ansar mengaku tidak mengetahui jika Dinas Pendidikan hanya menganggarkan gaji PTK selama 6 bulan.
“Disdik hanya menganggarkan 6 bulan, makanya kemarin saya marah betul,” katanya, Sabtu (10/9/2022).
Mantan Anggota DPR RI ini mengatakan padahal hal itu sudah berulang kali diminta agar setiap OPD memprioritaskan gaji PTK non ASN agar tidak mengalami keterlambatan.
Gubernur Ansar berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali. Bagi PTK non ASN yang belum menerima gaji bakal dibayarkan usai perubahan APBD 2022 disahkan.
“Itu karena persoalan teknis saja, kita tunggu anggaran perubahan ini disahkan,” ujarnya. (*)