
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pasca penggeledahan dan pemeriksaan berkas di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyegel Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) Kampung Bugis.
Penyegelan TPS3R di Kampung Bugis dibenarkan Kasi Pidana Khusus Imam Asyhar kepada awak media. “Kejari telah melakukan penyegelan objek perkara dugaan korupsi,”katanya Jum at (9/9/2022).
Kasubagbin Andri pun mengatakan penyegelan objek perkara merupakan keseriusan Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan korupsi TPS3R Kampung Bugis. “Bila berkas sudah lengkap maka penahanan akan kita dilakukan terhadap kedua tersangka, sesuai arahan Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono,” tambahnya.
Berdasarkan informasi dilapangan dari sumber terpercaya bahwa seseorang yang diduga berperan penting dalam perkara ini telah bepergian meninggalkan Kota Tanjungpinang.
Hingga berita ini di rilis belum diperoleh validasi informasi tentang identitas seseorang yang dikatakan memiliki kapasitas penting dalam perkara ini dan pergi meninggalkan Tanjungpinang.
PENULIS: RIFKY
EDITOR: REDAKSI