REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad secara resmi menandatangani kenaikan tarif angkutan penumpang umum transportasi laut dan darat untuk wilayah Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri H Ansar Ahmad telah menandatangani surat keputusan nomor 1065 tahun 2022 tentang tarif angkutan penumpang umum dalam negeri antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri, tertanggal 9 September 2022.
Dalam surat keputusan Gubernur Kepri ini ditetapkan tarif angkutan transportasi laut dan darat, dalam wilayah Kepri. Baik untuk transportasi kapal feri, speed boat sampai dengan angkutan kapal roro.
Berdasarkan surat keputusan itu dinyatakan, ketentuan tarif yang ditetapkan tersebut akan dilakukan pengawasan dan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, Dinas Perhubungan bersama stakeholder tingkat kabupaten/kota diminta untuk melakukan sosialisasi serta mengadakan pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur.
Mengenai besaran tarif kenaikan angkutan penumpang umum (sesuai lampiran), untuk transportasi laut dan darat ini dapat dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan, apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.
Dengan penetapan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1065 tahun 2022 ini, maka surat keputusan Gubernur Kepri nomor 1731 tahun 2016 tidak berlaku lagi.
Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1065 tahun 2022 ini berlaku sejak tanggal 9 September 2022. Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1065 tahun 2022 ini, rata-rata kenaikan tarif angkutan penumpang umum berkisar 15-20 persen.
Dengan diberlakukan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1065 tahun 2022 ini, maka tarif angkutan transportasi laut dengan BBM solar bersubsidi, dari pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang ke Telaga Punggur sebesar Rp69 ribu per orang.
Tarif ini sudah termasuk asuransi. Tarif dari Tanjungpinang menuju Tarempa, sebesar Rp542 ribu. Untuk rute lain, juga mengalami kenaikan.
Di dalam keputusan ini, juga diatur tarif angkutan laut dengan BBM pertalite bersubsidi, serta angkutan kapal roro. Baik untuk penumpang (orang), maupun angkutan kendaraan.
PENULIS: SYAIFUL
EDITOR: REDAKSI