HUKRIMTANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Telusuri Bukti Tambahan Korupsi TPS3R Kampung Bugis

332
×

Kejari Tanjungpinang Telusuri Bukti Tambahan Korupsi TPS3R Kampung Bugis

Sebarkan artikel ini
Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono beserta jajaran memeriksa berkas di Kantor Perkim Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mencari bukti tambahan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Kampung Bugis. Gudang Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Perkim Kota Tanjungpinang, Kamis (8/9/2022).

Penggeladahan gudang BPKAD untuk menemukan berkas yang berkaitan dengan pembangunan TPS3R Kampung Bugis tahun 2019. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasubagbin terlihat melakukan upaya pemeriksaan berkas gudang arsip BPKAD, di Jalan Soekarno Hatta, Tanjungpinang.

“Penggeladahan gudang penyimpanan arsip BPKAD adalah untuk mencari bukti tambahan pembangunan TPS3R Kampung Bugis untuk tahun 2019,” ujar Joko Yuhono.

Setelah upaya penggeledahan gudang arsip BPKAD, Tim Kejari Tanjungpinang kemudian menggeledah Kantor Perkim juga untuk mencari 18 berkas yang terkait proyek pengerjaan pembangunan TPS3R.

Joko mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan surat perintah penggeledahan Kejari Tanjungpinang.

“Kita mencari surat perintah pembayaran dan kontrak pekerjaan terkait pembangunan TPS3R serta beberapa dokumen pendukung lainnya, penggeledahan berjalan lancar, hanya saja kita perlu waktu untuk menemukan berkas dan dokumen yang kita cari,” tandasnya.

Joko Yuhono menyampaikan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah dokumen yang diperlukan lengķap, bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, namun kita masih menunggu hasil penyelidikan, jelasnya.

PENULIS:SYAIFUL     
EDITOR:REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *