REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nixon Andreas Lubis mengabarkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015 memasuki tahap II.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan, kata Nixon, Selasa (06/9/2022). “Berkas sudah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum,” katanya.
Nixon menjelaskan dalam perkara ini sedikitnya terdapat lima orang tersangka yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 Miliar.
“Mereka adalah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Bupati Natuna periode 2012-2015 Ilyas Sabli dan Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014 Hadi Chandra”.
Selain itu, Sekda Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon dan Makmur Sekwan DPRD Natuna periode 2009-2012. Sementara dua dari lima tersangka merupakan anggota DPRD Kepri aktif untuk periode 2019- 2024 yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. (*)