TANJUNGPINANG

Proyek Peningkatan Jalan FTZ Telan Korban Jiwa,Tanpa Pendampingan Kejati Kepri

806
×

Proyek Peningkatan Jalan FTZ Telan Korban Jiwa,Tanpa Pendampingan Kejati Kepri

Sebarkan artikel ini
Korban ditemukan warga sekitar meninggal setelah terjatuh kedalam galian gorong-gorong di Tanjung Sebauk, Kota Tanjungpinang, Kepri

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Proyek peningkatan jalan FTZ Datuk Pakau tahap I Tanjung Sebauk, Kota Tanjungpinang telah merenggut nyawa seorang pengendara motor bernama Doni Kurniawan (18) pada Kamis (25/82022).

Proyek peningkatan jalan dengan nilai kontrak Rp.16.556.638.000. (Enam belas Miliar lima ratus lima puluh enam, enam ratus tiga puluh delapan) Miliar, sesuai papan proyek di kerjakan oleh PT. Pulau Bintan Indo Perkasa.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon Kamis (25/8/2022) mengatakan pelaksanaan pembangunan peningkatan jalan FTZ tersebut tanpa menyertakan pihak Kejaksaan.

“Pelaksana kegiatan pembangunan penungkatan jalan FTZ tersebut tanpa melibatkan unsur dari Kejati Kepulauan Riau” pungkasnya.

Proyek Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp 16 556 638 000 dengan masa pekerjaan 180 hari dan konsultan supervisi CB Jaya Nusantara Engimeering Consultan belum memberikan keterangan terkait penggunaan rambu keselamatan di lokasi proyek.

Diperoleh informasi dari pihak yang terlibat dalam kegiatan jika rambu keselamatan telah terpasang, namun tetap dilanggar oleh pengendara motor.

“Rambu-rambu di area proyek jalan tersebut sudah kita pasang, namun masih saja dilanggar oleh pemotor,” ujar sumber yang tak ingin identitasnya di publish.

Seharusnya apapun bentuk kegiatannya, seharusnya rambu tanda keselamatan wajib dipasang untuk menghindari jatuhnya korban, atau setidaknya rambu-rambu tersebut memberi isyarat jika sedang ada pengerjaan jalan, kata seorang pengamat konstruksi di Tanjungpinang, Kamis (25/8/2022).

Beredar kabar, perusahaan pemenang tender ternyata hanya menggunakan nama dan mengambil fee perusahaan sebesar 4 hingga 5 persen dari pagu anggaran. Sementara untuk pelaksana kegiatan dilakukan oleh PT Harap Panjang.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di konfirmasi regionalnews.idKamis (25/8/2022) juga belum memberikan keterangan terkait mekanisme penanganan pengerjaan proyek peningkatan jalan FTZ Datuk Pakau tahap I.

Untuk sebab kematian korban laka tunggal pemotor di gorong-gorong proyek jalan FTZ Tanjung Sebauk juga belum diberikan oleh Sat Lantas Polresta Tanjungpinang.

PENULIS: SYAIFUL    
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *