
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Momemtum HUT RI ke-77 tahun 2022, Kemenkum HAM Kepulauan Riau memberikan remisi terhadap narapaidana dewasa dan anak, yang disejelankan dengan pemberian 77 KTP Elektronik di Lapas Kelas IIA, Kota Tanjungpinang Kepri.
Kakanwil Kemenkum HAM Kepri, Saffar M. Ghodam dalam laporannya menuturkan kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas pencapaian positif bagi narapidana dewasa dan anak yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan administratif dan substantif.
“Narapidana yang mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dengan tidak terdaftar di register F atau yang biasa disebut buku catatan pelanggaran disiplin,” katanya.
Klasifikasi narapidana yang berhak menerima ketentuan remisi minimal sudah menjalani enam bulan masa pidana, dan untuk napi anak syaratnya aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, LPKA dan Rutan.
Besaran remisi umum yang diberikan setiap tahunnya sebagai berikut, untuk tahun pertama yaitu yang telah menjalani masa hukuman 6 sampai 12 bulan, mendapatkan potongan 1 bulan
Selanjutnya, tahun pertama telah menjalani lebih dari satu tahun mendapat potongan 2 bulan. Tahun kedua mendapatkan potongan 3 bulan, tahun ketiga mendapatkan potongan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan potongan 5 bulan dan yang keenam adalah tahun ke-6 dan seterusnya mendapatkan potongan 6 bulan.
“Rekapitulasi revisi umum untuk tahun 2022 untuk narapidana dan anak Lapas LPKA dan Rutan Kepulauan Riau berjumlah 3.656 orang, yang terdiri dari narapidana 3.631 narapidana dewasa dan 25 orang napi anak.
Kakanwil merinci kategori penerima revisi HUT RI ke-77 sebagai berikut, remisi umum berjumlah sebanyak 3.586 orang, terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 380 orang, Lapas kelas IIA Batam sebanyak 1.052 orang. Lapas khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 713 orang.
Kemudian 4 napi LPKA kelas II Batam, sebanyak 21 orang LPP kelas IIB Batam sebanyak 184 orang, Lapas Kelas III sebanyak 57 orang,” terangnya.
Selanjutnya Saffar M Ghodam mengatakan remisi umum atau langsung bebas berjumlah 25 orang, terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, kelas II Batam 4 orang, sedangkan untuk Lapas khusus Narkotika kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 1 orang, Rutan kelas I Tanjungpinang sebanyak 1 orang, Rutan kelas II Batam sebanyak 18 orang.
“Remisi umum atau menjalani subsider berjumlah 47 orang terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak dua orang, Lapas Kelas II Batam sebanyak 25 orang Lapas khusus Narkotika kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 20 orang,” terang Saffar.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mengulas tentang kemerdekaan Indonesia ke-77 Tahun 2022 merupakan momentum untuk mereflesikan nilai -nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dalam mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan masa depan.
“Kewajiban kita saat ini mampu mempertahankan keutuhan dan menjaga kedaulatan bangsa menjadi bangsa yang tangguh, kemerdekaan juga bukan tanda bahwa kita selesai berjuang. Pahlawan telah mengorbankan jiwa raga untuk merebut kemerdekaan bangsa, karen itu, tugas generasi selanjutnya ialah mengisi kemerdekaan dengan menjaga kesatuan agar bangsa ini tetap tangguh dan tumbuh besar,” ungkap Ansar.
Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kepada seluruh warga binaan yang telah mendapatkan remisi, manfaatkan lah kesempatan ini sebagai sebuah motivasi untuk terus berkelakuan baik, taat pada peraturan serta aktif mengikuti program pembinaan dengan tekun. Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani saat ini bukan penderitaan semata, melainkan sebuah proses pembinaan dan pendidikan.
PENULIS: RIFKY
EDITOR: REDAKSI