DAERAH

Gubernur Kepri Sampaikan Rancangan KUA PPAS APBD-P 2022, Kebutuhan Anggaran Capai Rp3,828 Triliun

137
×

Gubernur Kepri Sampaikan Rancangan KUA PPAS APBD-P 2022, Kebutuhan Anggaran Capai Rp3,828 Triliun

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kepri Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2022.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kepri Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepri, Senin (15/08).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I Rizki Faisal dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan serta dihadiri 22 orang anggota DPRD Kepri, Forkopimda Kepri atau yang mewakili, Pimpinan Instansi Vertikal atau yang mewakili, Para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD Pemprov Kepri.

Gubernur Ansar dalam pidatonya menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD, dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp3,828 triliun merupakan perumusan empat prioritas pembangunan daerah yang akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD.

“Keempat prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Pergub Kepri No. 53 tahun 2022 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan tersebut antara lain Pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya, peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal” ujar Gubernur Ansar.

Menurut Gubernur, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 ayat (2) yang menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/ atau keadaan luar biasa.

“Berikutnya kami sampaikan perubahan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Provinsi Kepulauan Riau pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yaituPendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp2,498 miliar dari semula sebesar Rp3,480 triliun menjadi Rp3,477 triliun” papar Gubernur Ansar.

Kemudian tambah Gubernur, Proyeksi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pendapatan Pajak Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp89,791 miliar atau 7,81 persen. Sedangkan Proyeksi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah tidak mencapai target.

“Sedangkan Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar Rp310 miliar, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami kenaikan sebesar Rp6,319 miliar atau sebesar 501,11 persen” jelasnya.

Gubernur Ansar melanjutkan, Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 diproyeksikan menurun sebesar Rp41,983 miliar dengan nilai yang semula sebesar Rp3,870 triliun menjadi sebesar Rp3,828 triliun, serta adanya Belanja Tambahan sebesar Rp28,495 miliar.

“Sedangkan Pembiayaan Daerah diproyeksikan menurun sebesar Rp39,485 miliar dari semula sebesar Rp390 miliar menjadi Rp350,514 miliar. Hal tersebut akibat adanya penyesuaian SiLPA berdasarkan hasil audit sebesar Rp39,485 miliar yang ditargetkan sebesar Rp210 miliar menjadi hanya sebesar Rp170,514 miliar” ungkap Gubernur.

Gubernur Ansar menjelaskan, SiLPA tersebut terdiri dari SiLPA BLUD, DAK, SPP, dan DBH Dana Reboisasi. Kemudian Pinjaman Daerah kepada PT. SMI sebesar Rp180 miliar masih tetap dianggarkan pada penerimaan pembiayaan daerah.

Terakhir, Gubernur Ansar berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepri bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri.

“Sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 dapat diselesaikan tepat waktu” tutupnya.

SUMBER: DISKOMINFO KEPRI  
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *