HUKRIMTANJUNGPINANG

Dugaan Pencurian Motor, Polisi Tangkap Pasutri di Midai

252
×

Dugaan Pencurian Motor, Polisi Tangkap Pasutri di Midai

Sebarkan artikel ini
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil menangkap Pasutri Pelaku Curanmor di Midai, Natuna.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pasangan Suami Isteri (Pasutri) pelaku pencurian kenderaan bermotor di wilayah Tanjungpinang tertangkap di Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, Senin (8/8/2022).

Tersangka DA (28) dan VS (30) merupakan pasutri yang ditangkap aparat kepolisian Polsek Tanjungpinang Timur lantaran mencuri satu unit kenderaan bermotor (Ranmor) jenis Yamaha Mio Soul.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin menuturkan pasangan ini telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, BP 4361 lD, di sebuah rumah kost Jalan Kijang Lama Kota Tanjungpinang.

“Mereka mencuri motor pada 25 Juli 2022, sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar AKP Syafruddin, Senin (15/8/2022).

Lanjut Syafruddin, kejadian itu terungkap setelah korban tidak lagi melihat motornya terparkir didepan kamar kos. Karena kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Setelah menerima laporan, personil Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi kedua pelaku berada di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

“Mengetahui keberadaan pelaku, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan barang bukti, sedangkan pelaku berhasil kabur ke Kabupaten Kepulauan Natuna,” terangnya.

Tidak sampai disitu, upaya penyelidikan dan pengejaran terus dilakukan hingg petugas berhasil mendapatkan informasi kalau pelaku kabur ke Natuna.

Berbekal informasi itu, selanjutnya Polsek Tanjungpinang Timur berkoordinasi dengan Polsek Midai untuk menelusuri keberadaan kedua pelaku.

“Berkat koordinasi kedua Polsek, pelaku berhasil ditangkap, saat upaya penangkapan dilakukan, pelaku vera sempat melarikan diri. namun berselang dua hari petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku vera di salah satu rumah kerabatnya. Keduanya kini sudah berhasil kita bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur, tuturnya.

Untuk saat ini, Kepolisian masih terus melakukan upaya penyelidikan dan pendalaman informasi dari kedua pelaku, karena ada dugaan pasutri ini juga beraksi di sekitar Rumah Sakit Umum Provinsi Raja Ahmad Thabib, Kilometer delapan, tambahnya.

Karena perbuatan kedua pelaku, penyidik menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, tandasnya.

PENULIS : RIFKY     
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *