DAERAHHUKRIM

Kasubdit Tipikor: Berkas Perkara Tipikor Dana Hibah Dispora Kepri P21

149
×

Kasubdit Tipikor: Berkas Perkara Tipikor Dana Hibah Dispora Kepri P21

Sebarkan artikel ini
Subdit Tipikor Polda Kepri merilis berkas perkara Tipikor Dana Hibah Dispora Kepri telah P21.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Polda Kepulauan Riau, AKBP Surya Iswandar di dampingi Kasubdit 3 Tipidkor Kompol Reza Morandi Tarigan mengatakan berkas untuk perkara dugaan Tipikor Dana Hibah Dispora Kepri lengkap atau P21,Senin (15/8/2022).

Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H., menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri hingga lengkap atau P21, dijadwalkan hari ini juga akan melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Kepri.

Kompol Reza menjelaskan kasus Tipikor ini terkait belanja hibah bidang Kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp. 6.215.000.000,- (enam milyar dua ratus lima belas juta rupiah) dengan 6 tersangka dan 1 orang lainnya berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Disini kembali kami jelaskan bahwa terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TW alias WH (44), laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias UCN (DPO), (39), laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Inisial S alias A, (35), laki-laki, pekerjaan Supir Taksi, Inisial MS Alias SS, (33), laki-laki, Pekerjaan (tukang ojek), Inisial AAS, (27), laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, dan yang terakhir Inisial MIF alias F, (33), laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta (pemilik bengkel),” ujarnya.

Masing-masing memiliki peran seperti yang sudah pernah kami terangkan pada konfrensi pers sebelumnya, tambanhya.

Kemudian untuk barang bukti yang telah kami amankan adalah sebagai berikut : 1. Uang sebesar Rp 351.450.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah disita dari penerima hibah. 2. Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu : a. Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020; b. Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020; c. SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020 d. DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020; e. Proposal Permohonan Hibah; f. NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah); g. Dokumen Pencairan Dana Hibah h. laporan pertanggungjawaban

″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 milyar,” terang Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H.

PENULIS : RIFKY     
EDITOR : REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *