POLITIK

DPRD Bintan Berhentikan Apri Sujadi Sebagai Bupati Sisa Masa Jabatan 2021-2024

222
×

DPRD Bintan Berhentikan Apri Sujadi Sebagai Bupati Sisa Masa Jabatan 2021-2024

Sebarkan artikel ini
Penandatangan pengesahan usulan oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumantri, Wakil Ketua II Agus Hartanto, serta turut disaksikan oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Bintan Ronny Kartika.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Setelah penetapan status hukum Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi inkracht beberapa waktu lalu. DPRD Kabupaten Bintan menggelar Paripurna Pengumuman Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan sebagai Bupati Bintan di sisa masa jabatan 20221-2024.

Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo memimpin Rapat Paripurna tersebut, dihadiri Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, jajaran Forkopimda dan seluruh Kepala OPD beserta jajaran Anggota DPRD Bintan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bintan, Rabu (10/8/2022).

Dalam rapat, Ketua DPRD Agus Wibowo mengatakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat 2, bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil kepala daerah diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap.

Agus menambahkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21.1559 Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bintan.

“Oleh karena itu, saudara H. Apri Sujadi S.Sos diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Bintan masa jabatan 2021-2024,” ujarnya.

Lanjut Agus, Pada ketentuan pasal 173 ayat 4 dinyatakan DPRD Kabupaten menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati.

“Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan Sisa Masa Jabatan 2021-2024, serta tindaklanjut paripurna akan segera diproses sesuai peraturan dan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara untuk saudara Apri Sujadi selaku mantan Bupati Bintan kami menghaturkan apresiasi atas dedikasi yang bersangkutan selama menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bintan.

Penandatangan pengesahan usulan dilakukan Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumantri, Wakil Ketua II Agus Hartanto, serta turut disaksikan oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Bintan Ronny Kartika.

PENULIS: REDAKSI    
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *