TANJUNGPINANG

Tahun Ini BP2RD Tanjungpinang Terima Pajak 7,8 Milyar

206
×

Tahun Ini BP2RD Tanjungpinang Terima Pajak 7,8 Milyar

Sebarkan artikel ini
Pembayaran Pajak di BP2RD Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menuturkan pihaknya telah menerima Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga jatuh tempo pembayaran pada 31 Juli 2022 sebesar Rp7,8 Milyar atau sekitar 48 persen dari target.

“Hingga tanggal jatuh tempo yakni 31 Juli 2022, total penerimaan PBB-P2 tercatat Rp7,8 miliar atau 48% dari total target Rp16,5 miliar,” ujar Alvie, Rabu (3/8).

Menurutnya, jumlah ini sedikit meningkat dibandingkan dengan Juli 2021 yang terealisasi diangka Rp3,5 miliar lebih. Sementara, per 31 Juli 2022 terealisasi sebesar Rp7,8 miliar.

Meskipun belum mencapai target yang ditetapkan pada APBD 2022, BPPRD optimis dan akan terus berupaya agar target penerimaan PBB bisa tercapai di akhir tahun.

“Dengan capaian penerimaan tersebut, menunjukkan bahwa penyampaian informasi jatuh tempo pembayaan PBB-P2 pada 31 Juli 2022 kepada masyarakat cukup tinggi,” pungkasnya.

Ia juga mengatakan, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran sangat baik sampai bulan Juli. Oleh karena itu, atas nama Pemko Tanjungpinang, Alvie menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 tahun ini.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh dan membayar PBB-P2nya tepat waktu,” katanya.

BPPRD masih menerima pembayaran PBB-P2 di loket kantor dan bisa melalui E- Commerce, E-Chanel, QRIS Bank Riau Kepri, juga di Bank Riau Kepri maupun BTN walaupun masa jatuh tempo telah berakhir.

“Pembayaran masih bisa dilakukan sampai dengan Desember 2022,” tuturnya.

Bagi wajib pajak yang datanya tidak valid diimbau segera memperbaiki itu di Kantor BPPRD. Hal itu bertujuan agar tahun depan data yang ada pada SPPT PBB sudah sesuai.

“Setelah jatuh tempo, denda keterlambatan masih tetap berlaku sampai ada kebijakan dari wali kota untuk memberikan relaksasi PBB-P2 ke masyarakat,” tutupnya.

BPPENULIS: SYAIFUL     
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *