DAERAH

Aliansi Aksi Sejuta Buruh Tuntut Pemerintah Cabut UU Omnibus Law, Ketua KSPSI Kepri, Kami Akan Konsolidasi

290
×

Aliansi Aksi Sejuta Buruh Tuntut Pemerintah Cabut UU Omnibus Law, Ketua KSPSI Kepri, Kami Akan Konsolidasi

Sebarkan artikel ini
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa (Foto ilustrasi)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Aliansi Sejuta Buruh menuntut pemerintah untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan aksi unjuk rasa akbar serentak pada 10 Agustus 2022 diberbagai ibukota Provinsi di seluruh indonesia.

Menurut selebaran yang diterima redaksi regionalnews.id, hingga sekarang Aliansi ini telah di ikuti oleh sekitar 40 organisasi buruh mulai dari, Konfederasi, Federasi, Serikat pekerja tingkat perusahaan, Ojol, TKBM dan lain-lain dan tersebar di seluruh indonesia.

Aliansi Buruh mengatakan dalam pembentukannya UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah bermasalah sejak awal, hal ini tergambar dari reaksi dan gelombang penolakan yang bermunculan dari berbagai elemen masyarakat indonesia.

“Pemerintah dan DPR diduga telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (a buse of power) dalam pembentukan UU tersebut. Pemerintah dan DPR tetap melanjutkan cara-cara akrobatik yang terlihat pada revisi UU PPP yang prosesnya sangat cepat”.

Bila kita menyimak putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak mungkin UU ini konstitusional, sekalipun UU PPP telah disahkan, kecuali diulang sejak awal perencanaan penyusunan hingga penetapan.

Salah satu pelanggaran yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja berdasarkan keputusan MK yang menyatakan bahwa UU omnibus law telah melanggar asas yang tercantum UU PPP.

Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB sebagai refresentasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya.

Aliansi buruh menilai UU omnibus law cipta kerja telah melanggar pasal 5 huruf (g) UU nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari penyusunan hingga penetapan.

Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kepulauan Riau Ajin Afyendri berpendapat apabila Pemerintah dan DPR mengabaikan asas keterbukaan tersebut maka materi muatan UU Cipta Kerja melanggar kaidah mulai dari proses pembentukan hingga penetapan menjadi peraturan perundang-undangan.

Materi pelanggaran tersebut sangat jelas tergambar mengabaikan asas pengayoman, asas keadilan, asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan, dimana setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dan rasa keadilan sehingga dapat menciptakan ketentraman di masyarakat, ujar Ajin Afyendri, Jum at (29/7).

Menindaklanjuti seruan aksi akbar Aliansi Sejuta Buruh di Kepulauan Riau, Ajin Afyendri mengatakan tengah membangun komunikasi dan konsolidasi dengan berbagai elemen dan komponen agar aksi penyampaian aspirasi kaum buruh juga bisa disampaikan dihadapan para pemangku kepentingan daerah.

“Doakan kami agar rencana ini dapat berjalan sesuai rencana dan tentu tanpa anarkisme karena kami hanya ingin menyampaikan apasaja yang menjadi hak kami para buruh,” pungkasnya.

PENULIS: PUTRA   
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *