HUKRIM

Tipu Konsumen Puluhan Juta, Pengusaha Perumahan Ditangkap di Bandung

340
×

Tipu Konsumen Puluhan Juta, Pengusaha Perumahan Ditangkap di Bandung

Sebarkan artikel ini
Tersangka sedang diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Reserse Krimunal Polresta Tanjungpinang menangkap pengusaha properti dari PT Maha Karya Perdana Tanjungpinang di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (26/7) lalu.

Penangkapan tersangka Sukrisno lantaran telah melakukan dygaan penipuan terhadap konsumen.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah melakukan dugaan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan, sesuai pasal 378 dan agau 372.

Kejadiannya sekitar oktober 2017, saat itu, korban Sumiyatun mendatangi Sukrisno dengan maksud ingin membeli sebuah rumah. Kemudian, pelaku Sukrisno menawarkan rumah type 36/84 kepada korban, dengan harga Rp 80 juta.

“Tawaran pelaku diterima oleh saudari Sumiyatun dengan metode pembayaran bertahap,” ujarnya.

AKP Awal menjelaskan waktu itu korban diminta oleh pelaku untuk menandatangani seluruh berkas administrasi, korban juga memberikan uang sebesar Rp25 juta sebagai tanda jadi atau uang pembayaran awal kes bertahap sesuai kesepakatan keduanya.

Setelah menerima uang Rp. 25 juta, pelaku memberikan lembaran control card serta selembar surat bukti korban telah melakukan pemesanan rumah.

Setelah itu, korban melanjutkan pembayaran sisanya sebesar Rp.30 juta, dan apabila telah lunas pelapor akan dipanggil untuk menandatangani sertifikat.

“Akan tetapi sampai saat ini, pelaku tidak ada kabar, oleh sebab itu pelapor merasa tertipu dan melaporkan pelaku ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp80 juta, tandasnya.

PENULIS: PUTRA     
EDITOR: REDAKS
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *