REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Tim gabungan Reserse Kriminal Polres Bintan dan unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut) mengamankan seorang tersangka pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur. Tak main-main 6 orang anak berusia antara 10 sampai 14 tahun menjadi korban dalam peristiwa ini.
Dalam keterangan pers Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono yang didampingi Kapolsek Binut AKP Sopandi, Kabid Kabid Rehabilitasi dan Sosial Kabupaten Bintan Syaf Nur bersama tim pekerja sosial Dinsos kabupaten Bintan menguraikan bahwa penangkapan terhadap tersangka YK Als UW (48 Tahun) berdasarkan laporan dari para orang tua korban di Polsek Bintan Utara pada tanggal 15 Juli 2022 lalu.
Setelah dilakukan penangkapan YK Als UW selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan terungkap bahwa tersangka yang berprofesi sebagai pedagang mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak dengan cara disodomi, hal itu dia lakukan dari bulan mei 2022 sampai dengan bulan juli 2022, ujarnya, Rabu (27/7).
“Bahkan masing-masing anak ada yang lebih dari satu kali disodomi oleh pelaku di rumah kosnya, tambah AKBP Tidar.
Perbuatan pedofilia tersebut dilakukan tersangka dengan mengunakan modus berpura-pura meminta tolong kepada korbannya untuk membawa barang dagangan yang tidak laku terjual ke rumahnya.
Setelah korban sampai dirumah pelaku, ia kemudian memberikan handphone kepada korban dan memperlihatkan film dewasa, saat korban menonton film dewasa tersangka mengunci pintu dan menyuruh korban membuka baju hingga bugil dengan suara keras disertai ancaman.
Setelah korban dicabuli pelaku memberikan uang sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 sebagai uang tutup mulut, tuturnya.
Saat ini para korban masih dilakukan pendampingan oleh dinas sosial kabupaten Bintan untuk pemulihan mental dan sosial, sementara tersangka masih menjalani penyidikan dan penahanan di Polsek Bintan Utara, pungkasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti Undang-undang atau pasal 292 K.U.H.Pidana Junto Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun denda lima milyar rupiah, tutup AKBP Tidar.
SUMBER: HUMAS POLRES BINTAN
EDITOR: REDAKSI