REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Jantanras Polresta Tanjungpinang menangkap King Syaputra karena membawa kabur sepeda motor milik pengunjung warnet. Tersangka diamankan di Perumahan Bumi Air Raja, Kota Tanjungpinang, Kamis (21/7).
Kejadian ini bermula saat King meminjam sepeda motor matic jenis Honda Beat berwarna putih BP 3982 WO, milik pengunjung warnet berinusial AF, Ppada hari Senin (27/6)
“Saat itu korban sedang main warnet Hembas di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7. Kemudian pelaku meminjam motor dengan alasan ingin beli pulsa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Jum’at (22/7/2022).
Pelaku beralasan akan membeli pulsa, karena alasan itu, pemilik motor memberikan kunci motornya, setelah ditunggu beberapa lama, tersngka tidak kembali, Ia malah membawa jabur motor tersebut, terang AKP Awal.
“Setelah beberapa jam baru korban menyadari, bahwa motornya tidak dikembalikan pelaku. Sehingga korban langsung membuat laporan ke Satreskrim Tanjungpinang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata AKP Awal pelaku King terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
PENULIS: RIFKY
EDITOR: REDAKSI