REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bintan Herry Wahyu di masukkan kedalam mobil tahanan kejaksaan setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjung Uban.
Keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Bintan, Herry Wahyu, Ari Syadiansyah dan Supriatna menggunakan rompi tahanan dengan pengawalan petugas kejaksaan, menuju kenderaan tahanan. Tidak ada keterangan yang berhasil diperoleh awak media dari ketiga tersangka.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan TPA Tanjung Uban pada tahun 2018, setelah Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengumumkan status ketiga, Kamis (20/7) siang.
Wayan mengatakan, pengadaan lahan yang dilakukan Dinas Perkim pada tahun 2018 untuk TPA pada tahun 2018 silam merugikan negara sekitar Rp 2.440.000.000 untuk membebaskan lahan TPA seluas 2 Ha.
Namun, dalam perjalanannya ternyata lahan yang dibeli Pemkab Bintan tumpang tindih dengan lahan milik warga yang sudah bersertifikat. “Sehingga lahan yang dibebaskan tidak bisa digunakan,” ungkap Wayan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Ari Syafdiansyah, ternyata dua tahun sebelum pengadaan ada pertemuan dengan tersangka Herry Wahyu. “Saat itu diberitahukan rencana pengadaan lahan untuk TPA di tahun 2018,” katanya.
“Jadi semua tim pengadaan lahan TPA bekerja berdasarkan perintah tersangka HW (Herry Wahyu),” timpalnya.
Ternyata sporadik yang diterbitkan Kelurahan Tanjunguban Selatan yang menjadi dasar pembebasan lahan TPA itu palsu.
Wayan mengatakan, pihaknya fokus terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Sejumlah pihak yang diduga menerima uang pun sudah mengembalikan kepada Kejari Bintan.
Wayan menjabarkan mantan Camat Bintan Utara mengembalikan tanaha seluas 600 meter/segi, kemudian uang dari para saksi lainnya dengan nilai Rp 62 juta lebih.
PENULIS: RIFKI
EDITOR: REDAKSI