KESEHATAN

Syarat Booster Harus Dipenuhi Sepekan Sebelum Perjalanan

185
×

Syarat Booster Harus Dipenuhi Sepekan Sebelum Perjalanan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi

REGIONAL NEES.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan aturan perjalanan domestik dengan syarat harus sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster mulai 17 Juli 2022. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan vaksin dosis penguat sebagai syarat perjalanan harus dipenuhi minimal sepekan sebelum pemberangkatan.

“Booster ini tujuannya untuk antibodi seseorang, dan itu baru terbentuk satu hingga dua pekan. Jadi jangan sampai besok berangkat, baru booster hari ini,” kata Mohammad Syahri, Selasa (12/7).

Ia mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Edaran itu disampaikan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia per 11 Juli 2022.

Sejumlah arahan dalam edaran itu di antaranya mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal, pusat perdagangan, dan area publik Iainnya.

Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.

Mendagri juga menginstruksikan gubernur, wali kota dan bupati untuk melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, RW, RT, dengan melibatkan unsur terkait. Kepala daerah diinstruksikan untuk menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Syahril mengatakan pemberian booster perlu memperhatikan interval penyuntikan hingga terbentuk antibodi yang sempurna di tubuh penerima manfaat. “Jadi betul-betul ada satu jarak, dan sekali lagi booster ini bukan hanya sekadar syarat, tapi memang harus sudah terbentuk pada saat perjalanan dia sudah lebih aman,” katanya.

Saat ini penduduk Indonesia yang sudah menjalani vaksinasi ketiga mencapai 52,026 juta jiwa. Kemarin 12.421 orang mendapatkan suntikan vaksin dosis ketiga. Pemerintah menargetkan 208.265.720 penduduk Indonesia untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 demi mencapai kekebalan komunal.

Data kemarin memperlihatkan kenaikan kasus Covid-19 yang menembus 3.361 orang. Jumlah tersebut tergolong tinggi karena sebelumnya kenaikan kasus ada di level 2.000an per hari bahkan sempat turun di kisaran 1.500 per hari. Kasus baru itu disertai juga laporan peningkatan 1.780 orang yang telah pulih dan delapan orang meninggal dunia akibat Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/7), mengatakan kasus Covid-19 di Indonesia masih berada dalam level aman menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dia menjelaskan bahwa rata-rata jumlah kasus baru berada pada skala 2.000 kasus per hari, masih berada pada level aman menurut standar WHO.

Dalam standar WHO level Indonesia akan berubah jika kasus baru menyentuh jumlah sekitar 7.800 kasus per hari. “Sekarang masih 2.000-an. Selama itu masih di bawah 7.800, itu standar WHO, masih PPKM level satu. Tapi itu definisi WHO ya, mereka menggunakan istilah transmission indicated, selama di bawah 7.800 kondisinya masih sangat baik dan normal,” kata Budi Gunadi.

SUMBER: INTERNET    
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *