HUKRIM

Kesal Dipanggil Pulang Isteri, Seorang Suami di Kampung Bugis Tampar Isteri Hingga Terluka

232
×

Kesal Dipanggil Pulang Isteri, Seorang Suami di Kampung Bugis Tampar Isteri Hingga Terluka

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Arsha.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Kota menangkap seorang lelaki, warga Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Ia ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap isterinya.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diduga dilakukan AB suaminya terhadap korban I yang tak lain adalah isterinya. Pasangan suami isteri (pasutri) ini merupakan warga kampung Bugis, mereka terlibat pertengkaran yang berujung penganiayaan.

Menurut informasi, peristiwa ini bermula di sebuah Cafe, ketika korban I memaksa AB (suaminya) yang sedang mengkonsumsi miras untuk kembali kerumah.

“Merasa dipaksa untuk pulang, akhirnya pasutri ini terlibat pertengkaran yang berujung tindakan penganiayaan”.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Muhammad Arhsa mengatakan jajaran Polsek Kota telah menangkap AB dan menetapkan yang bersangkutan sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap korban I, yang tak lain adalah isterinya, pada Ahad (10/7/2022) lalu.

AKP Arsha menceritakan, penganiayaan tersebut berawal ketika korban mendatangi pelaku yang sedang pesta miras. Saat itu, korban menarik dan memaksa pelaku untuk pulang karena korban sedang merawat anaknya.

“Diperjalanan keduanya terlibat adu mulut hingga berujung penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku AB. “Saat keduanya mengendarai sepeda motor, pelaku menampar korban, sehingga keduanya terjatuh dari motor,” ujar AKP Arsha, Rabu (13/7/2022).

Karena kejadian itu, korban I mengalami luka pada bagian kaki, tangan dan pelipis. Tidak terima diperlakukan seperti itu, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota, ujarnya.

“Setelah kami menerima laporann korban, kita langsung menangkap pelaku dirumahnya,” kata AKP Arsha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pelaku AB terhadap istrinya I bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah berulang kali.

“Sudah terjadi beberapa kali, dan sudah pernah membuat surat perjanjian, sekarang peristiwa serupa terulang kembali,” tukasnya.

Karena perbuatannya, pelaku AB dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

PENULIS: PUTRA   
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *