REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kaki Gunung Lengkuas, Kijang, Kabupaten Bintan sesuai Peraturan tentang kehutanan (perhutani) masuk kedalam kawasan Hutan Lindung. Diperoleh kabar, kawasan ini kembali menjadi lokasi pertambangan batu granit oleh seseorang atau kelompok tertentu.
Salah satu ormas Kabupaten Bintan bahkan pernah meninjau lokasi tersebut pada (9/2/2022) lalu. Ketika itu terlihat kondisi lereng gunung lengkuas rusak akibat eksploitasi hasil bumi yang di duga dilakukan oleh sekelompok orang.
Waktu itu, Ketua ormas berharap aktifitas pertambangan ilegal di kaki gunung lengkuas tak lagi dilakukan, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem hutan.
Terpantau, saat ini, lokasi itu kembali dijadikan wahana pertambangan batu granit oleh sekelompok orang, tanpa adanya upaya penghentian dari instansi terkait.
Kepala Desa Gunung Kijang, Lanade ketika di konfirmasi prioritas.co.id mengatakan kegiatan pecah batu sudah berlangsung sejak dulu, bahkan semenjak kita belum lahir, bahkan masyarakat sekitar sudah juga mengetahui adanya aktifitas itu.
”Kalau hanya pecah batu itukan dari dulu, Memang orang kehutanan pun tahu. Itu dari dulu, Kita belum lahir sudah ngetuk batu. Sudah tahu semua masyarakat disini, Orang kehutanan mungkin sering ke lapangan tahu, ” Ujar Lanade.
Lanade menambahkan dari dulu masyarakat cari makan disitu. Bagusnya bapak saja yang menghentikan kegiatan pertambangan disitu.
Seperti yang kita ketahui disana juga terdapat plang yang bertuliskan lokasi itu masuk kedalam kawasan hutan lindung, baik di ruas maupun diatas permukaan bukit.
PENULIS: PUTRA
EDITOR: REDAKSI