NASIONAL

DPD Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU tentang Pelayaran

168
×

DPD Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU tentang Pelayaran

Sebarkan artikel ini

Kemenhub diminta lebih banyak membangun pelabuhan dukungan bagi masyarakat.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Yorrys Raweyai

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta perubahannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. DPD merekomendasikan pemerintah agar menerbitkan aturan turunan UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.

“Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan agar meningkatkan jumlah pembangunan pelabuhan dan/atau dermaga di daerah-daerah yang memiliki potensi untuk meningkatkan perekonomian regional dengan dukungan sektor pelayaran, seperti Sumatera Selatan dan Kepulauan Seribu,” kata Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Yorrys mengatakan, DPD juga merekomendasikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan agar mengoptimalkan pembangunan konektifitas infrastruktur dan kawasan pendukung pelabuhan strategis seperti Makassar New Port Sulawesi Selatan, Pelabuhan Kuala Tanjung Sumatera Utara, Pelabuhan Sorong, Ambon New Port, Pelabuhan Tanjung Adikarto Kulon Progo, Pelabuhan Panjang Lampung, dan Pelabuhan Pomako Timika.

DPD juga merekomendasikan pemerintah, melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfokus pada sektor pelabuhan, agar memperkuat shipping line bagi keperluan ekspor langsung (direct export) melalui distribusi beban ke setiap pelabuhan di daerah untuk menekan biaya logistik.

“(DPD merekomendasikan) Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, agar melakukan sinergi dengan pemerintah daerah untuk mengembangkan sentra usaha kecil dan menengah (UKM) yang berorientasi ekspor dengan menggunakan jasa kepelabuhanan,” ujarnya.

SUMBER: INTERNET  
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *