Tidak hanya Curanmor, Komplotan ini juga melakukan aksi penjambretan

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Reserse Kriminal Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur serta Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap 4 pelaku pencurian sepeda motor di 10 lokasi. Informasi ini di katakan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam keterangan pers di Polsek Bintan Timur, Pada Kamis (7/7/2022).
Tidar menjelaskan setelah memperoleh laporan masyarakat dan laporan korban yang kehilangan sepeda motor di sekitar Masjid Besar Nurul Iman pada bulan Mei 2022 lalu. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya.
Kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 atau sekitar 30 hari setelah laporan diterima kepolisian, petugas mencium pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di Tanjungpinang.
Tidak menunggu waktu lama, Satreskrim dan Polsek langsung bergerak dan mengamankan tersangka YS alias AG dipersembunyiannya. “Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru yang telah diambil pelaku di sekitar mesjid Nurul Iman,” ujarnya.
Setelah tersangka YS als AG berhasil diamankan, petugas memperoleh informasi bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan hanya 1 orang. Tersangka mengaku aksinya dibantu oleh tersangka lain berinisial BH.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka hingg mengembang lagi dan mengarah pada kelompok lainnya yaitu D dan R.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, mereka memgaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 10 lokasi yang berbeda. 3 ranmor mereka ambil di Bintan, sedangkan 7 ranmor lagi di Tanjungpinang.
Ternyata kawanan ini tidak hanya mencuri motor, mereka juga melakukan aksi penjambretan di Tanjungpinang.
Tersangka juga mengaku jika aksi pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut dengan kunci T.
Selanjutnya AKBP Tidar megatakan untuk tersangka YS dan BH dilakukan penyidikan di Polsek Bintan Timur, sedangkan 2 tersangka lain berinisial DS dan RP dilakukan penyidikan di Polsek Gunung Kijang karena locus pencuriannya diwilayah hukum Polsek Gunung Kijang.
Karena perbuatan tersangak, mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kapolres Bintan, AKABP Tidar menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan lebih hati-hati menjaga barang milik pribadi, selalu gunakan kunci ganda pada kendaraan untuk mencegah terjadinya aksi pencurian sepeda motor motor (Curanmor).
“Mari saling peduli dan jadilah polisi bagi diri sendiri untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dalam menjadi harta bendanya,” imbuh AKBP Tidar Wulung.
SUMBER: HUMAS POLRES BINTAN
EDITOR: REDAKSI